Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Polres Gunungkidul Temukan Praktik Prostisusi Online di Facebook
Jumpa Pers Satreskrim Polres Gunungkidul dalam rangka penanganan praktik prostitusi online

Polres Gunungkidul Temukan Praktik Prostisusi Online di Facebook



Beritabaru, Gunungkidul – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Reserse Gunungkidul menangkap seorang muncikari yang menawarkan jasanya lewat media sosial. Hal tersebut merupakan temuan prostitusi online pertama di Gunungkidul yang dibongkar.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra menyampaikan kasus bermula saat menemukan unggahan di forum jual beli dalam facebook. Unggahan tersebut ditemukan oleh tim Patroli Cyber Polres Gunungkidul.

“Postingannya menawarkan jasa prostitusi,” ujar Riyan dalam jumpa pers di Mapolres Gunungkidul pada Selasa (16/03/21).

Pihaknya mengatakan bahwa telah mengamankan beberapa wanita yang ditawarkan oleh muncikari berinial QF. Sejumlah barang bukti pun turut disita oleh aparat.

“Adapun alat bukti yang telah kami sita adalah uang senilai Rp. 320.000 hasil transaksi, dua unit ponsel, satu unit sepeda motor, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” lanjut Riyan.

Riyab menyebutkan bahwa QF dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidananya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp. 120.000.000 dan maksimal Rp. 600.000.000.

Kanit Pidsus Satreskrim Polres Gunungkidul Ipda Ibnu Ali Puji menambahkan bahwa ada empat wanita yang diamankan dari kasus tersebut, dan keempat wanita tersebut masih berstatus sebagai sanksi dalam kasus tersebut.