Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Polresta Jogja Tangkap 9 Tersangka Penganiayaan Berujung Kematian Warga, 6 Pelaku Masih Buron



Beritabaru.co, Jogja – Polresta Yogyakarta berhasil menangkap sembilan orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan kematian seorang warga berinisial F (30), asal Umbulharjo, Kota Jogja.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (16/8/2024) di sebuah tempat futsal di Jalan Kusumanegara, Kota Jogja. Saat ini, enam pelaku lainnya masih dalam pencarian polisi (DPO).

Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Probo Satrio, menjelaskan bahwa para tersangka mencoba menutup insiden ini dengan membuat skenario mirip kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

“Jadi mereka (pelaku) ini mengaku bisa ada (skenario) seperti itu karena lihat televisi, terinspirasi kasus Vina Cirebon,” jelas Probo, Jumat (23/8/2024).

Kronologi Penganiayaan

Menurut Probo, penganiayaan ini terjadi ketika korban F berada di MU Futsal, salah satu dari tiga kelompok parkir yang terlibat dalam kasus ini. Korban diduga sering mengadu antara kelompok-kelompok tersebut, yang menyebabkan permusuhan di antara mereka.

Pada hari kejadian, dua kelompok parkir yang merasa sakit hati menganiaya korban, diikuti oleh kelompok ketiga.

Penganiayaan berlangsung dari pukul 15.30 hingga 22.00 WIB, dengan sembilan pelaku memukul dan menendang korban secara bergantian. Salah satu pelaku bahkan mengambil uang korban untuk membeli minuman keras.

“Dimasukkan ke kamar, dihajar di dalam kamar. Kemudian dini hari dibawa ke rumah sakit,” ujar Probo.

Upaya Menutup Jejak

Setelah penganiayaan, para pelaku berusaha menutupi kejahatan mereka dengan skenario kecelakaan lalu lintas.

Mereka merusak handphone dan sepeda motor milik korban sebelum membawanya ke Rumah Sakit Bethesda Lempuyangwangi pada Sabtu (17/8/2024) dini hari.

Namun, dokter di RS Bethesda menemukan bekas luka akibat pukulan benda tumpul di bagian belakang kepala korban dan bekas sundutan rokok di wajahnya, yang menimbulkan kecurigaan pada ayah korban.

Kecurigaan ini terbukti benar setelah Satreskrim Polresta Jogja mengidentifikasi dan menangkap sembilan pelaku berdasarkan rekaman CCTV.

Mereka adalah GRS, YA, SP, SA, RA, NG, YD, AD, DN, dan WS, yang berprofesi sebagai tukang parkir, buruh harian lepas, dan seorang pelajar.

Sanksi Hukum Berat Menanti

Para pelaku yang telah ditangkap dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Mereka dikenai Primair Pasal 340 KUHP, Subsider Pasal 338 KUHP, lebih Subsider Pasal 353 ayat (3) KUHP, lebih Subsidair lagi Pasal 351 KUHP, Pasal 365 Ayat (3) KUHP, dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke 3e KUHP. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, enam pelaku lainnya, yakni DN, WS, EW, LZ, BL, dan DT, masih dalam pengejaran polisi.

“Kami terus berupaya menangkap pelaku lainnya yang masih buron,” kata Probo.

Penyelidikan Berlanjut

Selama penyelidikan, polisi menemukan bercak darah pada sebuah karpet di ruangan MU Futsal, serta ember dan gayung yang digunakan untuk membasuh wajah korban sebelum dibawa ke rumah sakit.

Hasil visum menunjukkan bahwa kematian korban disebabkan oleh pendarahan di otak akibat kekerasan benda tumpul di kepala.

Kasus ini menjadi perhatian serius Polresta Jogja, yang terus berupaya mengungkap seluruh pelaku dan menegakkan hukum seadil-adilnya.