Polri Sebut 57 Eks Pegawai KPK Masih Punya Masa Depan
Berita Baru, Yogyakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menilai bahwa 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) masih memiliki masa depan dan harapan sehingga ingin direkrut sebagai Apartur Sipil Negara (ASN) di Korps Bhayangkara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan hal tersebut saat menjawab pertanyaan dari wartawan terkait hasil TWK para pegawai yang diberi cap merah dan tidak bisa dibina.
“Tentunya kita lebih bijak lihat. Kita semua masih punya masa depan harapan. Tentunya masa depan ini sama-sama kita isi dengan hal yang baik,” kata Rusdi dalam siaran persnya, Jumat (01/10/2021).
Rusdi menyebutkan bahwa pihaknya membuka pintu seluas-luasnya bagi seluruh pegawai KPK untuk bisa mengabdikan diri di Korps Bhayangkara secara bersama-sama.
Namun demikian, Rusdi belum dapat menjabarkan secara rinci mengenai mekanisme perekrutan 57 pegawai KPK itu, termasuk mantan penyidik senior Novel Baswedan.
Saat ini, kata dia, hal tersebut masih digodok dan dirumuskan bersama Kementerian/Lembaga terkait.
“Apabila sudah selesai, bagaimana mekanisme rekrutmen itu tentunya akan disampaikan kepada yang bersangkutan. Khususnya, 57 mantan pegawai KPK tersebut,” jelasnya.
Sebagai informasi, pegawai komisi antirasuah yang tak lulus TWK itu pertama kali diberi label merah oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta akhir Mei lalu.
Pernyataan itu disampaikan usai KPK dan sejumlah lembaga lain yang terlibat dalam pelaksanaan tes tersebut menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo agar TWK tak menjadi dasar pemecatan pegawai.
Kala itu, Alex menyatakan ada tiga indikatr warna yang digunakan timasesor untuk menilai hasil TWK para pegawai. Dari total 75 pegawai yang dinyatakan tak lulus TWK, 51 diantaranya berwarna merah dan tak lagi bisa dibina.
Sementara, 24 pegawai lain masih diberi kesempatan untuk bergabung dengan KPK melalui Diklat Bela Negara. Dari jumlah itu, hanya 18 orang pegawai yang mengikuti Diklat.
Enam pegawai lainnya menolak mengikuti Diklat dan bergabung dengan 51 pegawai yang dicap merah. Terhitung Kamis (30/9) kemarin, 57 pegawai KPK itu resmi diberhentikan.