Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Terlibat Bisnis Tidak Jelas, Pegawai KPK Kuntit Barbuk Emas 1.900 Gram
foto: ilustrasi barbuk emas seberat 2 kg

Terlibat Bisnis Tidak Jelas, Pegawai KPK Kuntit Barbuk Emas 1.900 Gram



Berita Baru, Nasional – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGAS dipecat secara tidak hormat. IGAS dipecat setelah kedapatan mencuri barang bukti (Barbuk) sebuah emas batangan seberat 1.900 gram.

Emas yang berhasil IGAS kuntit merupakan sebuah barang bukti atau barang rampasan dari terpidana kasus korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yahya Purnomo.

IGAS sendiri merupakan pegawai Satuan Tugas (Satgas) pada Direktorat Pelacak Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi). Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan dalam siaran pers menjelaskan, yang bersangkutan dapat mengambil emas tersebut karena salah satu tugasnya adalah menjaga barbuk tindak pidana korupsi.

“Bahwa yang bersangkutan mengambil barbuk yang ada di tempat penyimpanan barbuk itu, karena dia seorang anggota juga di situ anggota satgas. Sehingga dia bisa mengambil barbuk. Barbuk dalam perkara Yaya Purnomo yang sekarang udah jadi barang rampasan yang harus kita lelang untuk negara,” ujar Tumpak di kantornya di Gedung lama KPK, Kamis (08/4/).

Menurut pemerikasaan Dewas, yang bersangkutan mencuri barbuk tersebut karena terlilit hutang dan terlibat dalam bisnis tidak jelas. Tumpak menjelaskan pelanggaran kode etik tersebut terjadi pada awal Januari 2020. Lalu baru terungkap saat barbuk tersebut akan KPK eksekusi pada akhir Juni 2020.

Akibat dari perbuatannya, IGAS dipecat secara tidak hormat karena telah mencoreng citra baik KPK dan berpotensi merugika keuangan negara.

“Sebagian dari pada barang yang sudah ia ambil ini masuk dalam kategorikan sebagai pencurian atau setidaknya penggelapan. Ini ia gadaikan karena memerlukan sejumlah dana untuk bayar utang-utangnya. Cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan terlibat dalam suatu bisnis tidak jelas,” jelasnya dalam jumpa pers, Kamis (08/4).

Selain dipecat secara tidak hormat, menurut Tumpak Pimpinan KPK juga membawa kasus ini ke ranah pidana. Menurutnya, IGAS telah dilaporkan kepada Polres Jakarta Selatan untuk diproses secara hukum.

“Pimpinan KPK sudah memutuskan bahwa kasus ini dibawa ke ranah pidana. Yang bersangkutan telah dilaporkan ke pihak Polres Jakarta Selatan dan yang bersangkutan pun sudah diperiksa oleh penyidik Polres beserta juga beberapa saksi dari sini. Jadi, sidang kami tidak menghapuskan pidana, tidak. Pidana tetap jalan,” tegasnya.