Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Prosedur Pemberangkatan Haji di Tengah Pandemi Periode 1442 H

Prosedur Pemberangkatan Haji di Tengah Pandemi Periode 1442 H



Berita Baru, Yogyakartan – Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) menyelenggarakan Bahtsul Masail terkait penyelenggaraan Haji di Masa Pandemi. Ditjen PHU menyelenggarakan Bahtsul Masail tersebut di Ciawi, Bogor pada Selasa (27/4).

Acara tersebut mengangat tema “Manasik Haji di Masa Pandemi”. Bahtsul yang melibatkan seluruh elemen ulama, ahli kesehatan dan akdemisi ini berlangsung tiga hari, 27-29 April 2021, di Ciawi, Bogor. 

Sekretaris Ditjen PHU, Ramadhan Harisman menyampaikan sampai hari ini pihaknya masih belum memiliki kepastian pemberangkatan jemaah haji. Kendati demikian, dalam BahtsulMasail tersebut Kemenag tekah menyusun alur atau prosedur pergerakan jemaah haji jika ada pemberangkatan haji pada periode 1442 H/2021 M.

“Sampai hari ini kita belum memiliki kepastian pemberangkatan jemaah haji. Tapi kita terus berharap agar kita dapat memberangkatkan jemaah haji. Karenanya kami terus mempersiapkan berbagai skenario serta mitigasinya. Termasuk alur pergerakan jemaah, jika ada pemberangkatan,” terang Harisman (27/4).

Menurut Harisman, penyelenggaraan haji di masa pandemi memerlukan beberapa penyesuaian. Terutama karena adanya pemberlakuan protokol kesehatan. Maka dari itu, Kemenag membuat alur pergerakan jemaah bertujuan untuk memastikan keselamatan dan keamanan jemaah jika memang ada pemberangkatan haji.

Delapan Alur Pergerakan Jemaah Haji

Selama pelaksanakan ibadah haji, jemaah harus melalui delapan alur atau prosedur pergerakan jemaah mulai dari sebelum pemberangkatan sampai prosesi haji selesai. Pertama, sebelum memulai semua rangkaian proses ibadah haji, setiap jemaah wajib melaukan dua vaksinasi. Yakni vaksinasi covid-19 dan meningitis.

Kemudian yang kedua, setiap jemaah wajib menjalani karantina di dalam asrama haji. Selama berada di asrama haji, jamaah wajib menjalani karantina selama 3×24 jam dan akan menjalani swab antigen. Ketiga, setelah jemaah sampai di Mekkah, jemaah kemudian kembali menjalani karantina di Hotel. Jemaah haji menjalani karantina di hotel selama 3×24 jam dengan kapasitas kamar maksimal berisi dua orang.

“Setelah menjalani karantina selama 3 x 24 jam, jemaah haji akan tes PCR Swab kembali. Jika hasilnya negatif, pada hari ke-4 jemaah bisa melaksanakan umrah. Jika hasilnya positif, jemaah akan melakukan isolasi mandiri pada hotel di Makkah,” jelas Harisman

Keempat, jemaah yang akan melakukan Umrah akan berangkat ke tempat Miqat dengan menumpangi bus yang telah Pemerintah Saudi siapkan. Dan tentunya dengan mengikuti protokol kesehatan.

Lalu kelima, selama berada di Mekkah selain Umrah wajib dan Thawaf Ifadhah di Masjidil Haram, jemaah juga mendapatkan kesempatan memasuki Masjidil Haram sebanyak tiga kali. Keenam, setelah selesai melakukan proses haji di Mekkah, jemaah kemudian menuju Madinah. Setibanya di Madinah, jemaah kembali kami tempatkan ke hotel-hotel yang telah kami tentukan selama tiga hari. Sehingga tidak ada pelaksanaan shalat Arbain. 

Ketujuh, jemaah akan pulang ke tanah air melalui Bandara di Madinah. Setelah tiga hari di Madinah, pada hari keempat jemaah akan melakukan tes PCR Swab. Jika hasilnya negatif, jemaah kami persilahkan untuk pulang, jika hasilnya positif, jemaah akan menjalani karantina dalam hotel.

Terakhir, kedelapan setelah tiba di tanah air, jemaah akan menjalani tes Swab antigen di asrama haji. Jika hasilnya negatif, jemaah akan kami pulangkan ke daerahnya masing-masing dan melakukan karantina mandiri di rumah. Jika hasilnya positif, akan kami adakan isolasi mandiri di asrama haji bagi jemaah.