Resmi, Kemenag Mengeluarkan Juknis Tentang Pencegahan Kasus Kekerasan Terhadap Santri
Berita Baru, Yogyakarta – Kementerian Agama RI (Kemenag) telah mengeluarkan regulasi terbaru terkait pengasuhan ramah anak di pesantren guna mengatasi dan mencegah terjadinya kasus kekerasan terhadap santri.
Regulasi ini dituangkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren.
Juknis ini disusun bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan telah diteken oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani pada 4 Maret 2024. Dokumen tersebut merinci berbagai aspek terkait pengasuhan pesantren yang ramah anak, tata cara perlindungan santri, serta evaluasi dan laporan terkait pengasuhan tersebut.
“Pelindungan anak terhadap berbagai tindakan kekerasan merupakan kewajiban negara. Kesepakatan kedua menteri merupakan salah satu upaya pemerintah memastikan anak/santri dijamin pemenuhan dan perlindungannya di pesantren,” ungkap Juknis Kemenag.
Menurutnya, upaya tersebut dilakukan pada tiga ranah utama. Pertama, adalah mempromosikan hak-hak anak yang meliputi hak untuk hidup, tumbuh kembang, dan terlindungi dari kekerasan. Kedua, berorientasi pada mencegah kekerasan pada anak dengan memperbaiki pola pengasuhan dan menciptakan hubungan yang saling menghormati, termasuk pada anak. Ketiga, adalah merespons anak yang mengalami penelantaran, kekerasan fisik, psikis, atau seksual dengan menghargai hak-hak anak dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.