RKUHP Singgung Pasal Perzinahan. Pelaku Industri Pariwisata Dan Perhotelan Was-Was : Ketua Apindo Dan DPP PHRI DKI Sepakat Ini Merugikan
Berita Baru, Yogyakarta- Para pelaku industri pariwisata dan perhotelan was-was terkena imbas dari Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) mengenai pasal yang mengatur tentang perzinahan. Hal ini lantas menuai kritikan dari para pengusaha pariwisata dan perhotelan. Bahkan membuat Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersuara.
Menurut Hariyadi Sukamdani, aturan tersebut memang sangat berhungan dengan moral namun disisi lain ranah privasi sebaiknya tidak diatur oleh negara dang menganggap hal itu pidana. “PHRI sudah menerima masukan dan itu menjadi kontra produktif di sektor pariwisata, begitu orang satu kamar berdua tanpa ikatan perkawinan itu akan kena kriminal,” kata ketua Apindo, dalam konferensi pers pada Kamis, 20 Oktober 2022.
Sedangkan, menurut asas teritorial akan membuat turis asing bisa terkena imbas dari RKUHP tersebut. Pasalnya, para turis asing yang belum menikah akan dikenai pidana yang sama sehingga membuat mereka lantas enggan untuk mengunjungi Indonesia lagi sebagai destinasi liburan dan memilih negara lain. Hal ini dijelaskan juga oleh ketua Apindo “Implikasinya adalah wisatawan asing akan beralih ke negara lain dimana hal tersebut berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan ke Indonesia,”
Di sisi lain, Ketua DPP PHRI DKI ikut bersuara dengan adanya RKUHP mengenai perzinahan tersebut, menurutnya para turis asing akan enggan mengunjungi Indonesia apabila pasal ini sudah disahkan. Karena larangan untuk sekamar di hotel bagi pasangan yang tidak terikat pernikahan akan terpampang website negara lain menjadi imbauan. “Sekali diundangkan kalau pasal perzinahan di Indonesia pasti nggak mau datang ke Indonesia, bukan berarti kita nggak setuju tapi bagaimana dengan image dengan negara lain,” kata Sutrisno Iwantono.
Tambahnya, industry pariwisata dan perhotelan masih mencoba bangkit dari situasi pasca pandemi covid-19 sehingga peraturan ini akan sangat merugikan. Sedangkan menurut dia, zinah merupakan ranah privasi yang dimana sudah diatur oleh hukum adat,agama hingga moral.
“Okupansi lebih baik dari tahun lalu, tapi kalau pendapatan belum sepenuhnya kembali karena harganya masih belum dapat kita naikkan. Jadi pendapatan belum kembali,” kata ketua DPP PHRI DKI.
Merujuk kepada Draf RUU KUHP, pada pasal 415 tertulis setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.
Ada keterangan tambahan dimana tidak dilakukan penuntutan kecuali ats pengaduan yang diterima dari suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua, atau anak yang tidak terikat perkawinan.