Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

RUU TPKS Disahkan Menjadi Inisiatif DPR Pada Sidang Paripurna Ke-13 DPR

RUU TPKS Disahkan Menjadi Inisiatif DPR Pada Sidang Paripurna Ke-13 DPR



Berita Baru, Yogyakarta – Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disahkan menjadi RUU Inisiatif pada rapat sidang paripurna DPR RI yang diselenggarakan pada selasa (18/01/2022) pagi.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI yakni Puan Maharani dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Lodewijk Paulus.

Sebelum disahkan menjadi RUU Inisiatif, ketua sidang memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada setiap fraksi untuk memberikan pernyataan sikap mengenai RUU TPKS. Pernyataan sikap dimulai dari fraksi yang mendapatkan kursi terbanyak di DPR RI yakni PDIP dan juga diikuti oleh fraksi-fraksi yang lain.

Semua fraksi menyetujui adanya RUU TPKS kecuali fraksi PKS.

Kurniasih Mufidayati selaku juru bicara dari fraksi pks menyampaikan bahwa pihaknya tidak menyetujui RUU PKS lantaran RUU TPKS tidak memasukkan secara komprehensif seluruh tindakan asusila kekerasan seksual.

“Melainkan RUU TPKS tidak memasukkan secara komprehensif seluruh tindakan kesusilaan yang meliputi kekerasan seksual, perzinaan dan penyimpangan seksual yang menurut kami menjadi esensi penting bagi pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual”,kata Kurniasih Mufidayati.

Setelah memberikan kesempatan ke setiap fraksi untuk menyampaikan pernyataan sikap, Puan lalu meminta persetujuan forum terkait RUU TPKS dimasukkan ke RUU usul DPR.

“Apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?”,ujar Puan dijawab setuju oleh peserta sidang.