Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sidang Kasus Suap Benur Kembali Digelar, Muncul Nama Prabowo

Sidang Kasus Suap Benur Kembali Digelar, Muncul Nama Prabowo



Berita Baru, Yogyakarta – Nama Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto terseret dalam persidangan dugaan kasus korupsi penetapan izin ekspor benur. Persidangan berlangsung di Pengadilan Persidangan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (28/4).

Nama Prabowo terseret setelah jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). BAP tersebut berisikan komunikasi antara Manajer ekspor impor PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Ardi Wijaya dan pemilik PT. DPPP, Suharjito.

Dalam persidangan tersebut, jaksa membacakan BAP yang berisi komunikasi Ardi dan Suharjito terkait dengan PT. Aero Citra Kargo (ACK).

“Ini kami tanyakan karena ada di BAP saudara nomor 27, ini saudara di alinea terakhir mengatakan seperti ini, ‘Suharjito kemudian menimpali bahwa PT ACK itu tidak bisa terpecah oleh orang lain atau dipergunakan oleh orang lain. Karena punya Prabowo khusus’,” ujar jaksa membacakan BAP milik Ardi Rabu (28/4).

Secara terpisah, Juru Bicara Prabowo Subianto dalam Kementerian Pertahanan, Dahnil Anzar membantah terkait kepemilikan PT ACK yang menyangkut pautkan nama Prabowo. Melansir dari cnnindonesia, menurut Dahnil Anzar, nama Prabwo sudah biasa tercatut oleh orang-orang tidak bertanggung jawab demi kepentingan pribadi.

“Tidak benar, PT ACK itu bukan milik Pak Prabowo dan tidak ada kaitannya dengan Pak Prabowo. Nama beliau biasa tercatut orang-orang tertentu untuk kepentingan pribadi mereka, kita sangat sayangkan prilaku-prilaku tersebut,” ujar Dahnil Anzar.

Sementara itu, Komisi Pemrantasan Korupsi (KPK) akan mulai mendalami terkait munculnya nama Menhan tersebut. Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis mengatakan keterangan saksi maupun fakta persidangan telah tercatat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

“Seluruh keterangan saksi maupun fakta persidangan lainnya dalam perkara ini tentu telah dicatat oleh tim JPU [Jaksa Penuntut Umum] KPK. Tim JPU akan mengonfirmasi kembali kepada saksi-saksi yang akan hadir pada agenda-agenda persidangan berikutnya,” ujarnya, Rabu (28/4).