Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pelecehan

Tanggapi Kasus Pelecehan Anak di SD Swasta Jogja, JPW: jangan Ada Restorative Justice!!!



Berita Baru, Yogyakarta Jogja Police Watch (JPW) Kota Jogja turut memberi tanggapan terkait dugaan kasus pelecehan yang dilakukan seorang oknum guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) Swasta di Kota Jogja.

JPW menilai, restorative justice dalam kasus tersebut hendaknya tidak perlu terjadi. Sebab, menurut Kepala Divisi Human JPW Kota Jogja, Baharuddi Kamba jika terjadi retorativ justice akan mencederai rasa keadilan.

“Jika proses restorative justice terjadi nantinya pada perkara ini, maka akan mencederai rasa keadilan bagi para terduga korban dan keluarga korban tentunya. Semoga saja tidak terjadi,” ujarnya, pada Minggu (14/1).

Diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap belasan terduga korban seksual anak oleh oknum guru Sekolah Dasar (SD) swasta di Kota Jogjakarta masih berproses hukum di Polresta Yogyakarta. Sejumlah saksi dalam perkara tersebut telah diperiksa.

Untuk sementara, polisi belum memeriksa terduga pelaku.

“Jika telah ditemukan unsur tindak pidana kekerasan seksual telah terpenuhi, maka penegakan hukum atas perkara ini sebaiknya dituntaskan secepat mungkin,” ucap Baharuddin.

Baharuddin juga menegaskan bahwa tidak ada kasus kekerasan seksual terlebih korbannya adalah anak yang boleh diselesaikan secara damai. Apalagi jika kasus tersebut tidak diproses hukum, jelas melanggar undang-undang yang ada.

“Jangan sampai ada alasan non-yuridis hukum, maka kasus dugaan kekerasan seksual ini diselesaikan lewat restorative justice,” tandasnya.

“Maksudnya adalah penyelesaian perkara pidana yang melibatkan semua pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula,” imbuhnya.