Terbitkan Perpres Investasi Miras, Pemerintah Tuai Pro-Kontra
Berita Baru, Jogja – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang penanaman modal resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo. Salah satu turunan dari perpres tersebut adalah dibukanya izin investasi untuk industri minuman beralkohol.
Izin investasi minuman beralkohol berlaku bagi industri dalam skala besar hingga kecil. Dengan izin ini, industri miras berpeluang memperoleh suntikan investasi dari investor asing, domestik, koperasi, serta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Di lain sisi, disahkannya perpres ini menuai beragam reaksi.
Salah satunya reaksi dari Ketua DPP Partai Nasdem, Martin Manurung. Seperti yang dikutip dari detik news, Martin Manurung mengungkapkan, ”Saya yakin pemerintah telah melakukan kajian yang komprehensif dan selektif sebelum memutuskan hal tersebut”.
Lebih lanjut, ia juga berharap dengan disahkannya peraturan tersebut dapat menambah devisa dan penghasilan warga setempat.
Hal senada juga diungkapkan oleh ketua DPP Golkar, Dave Laksono. Menurutnya, selagi masih dalam koridor Perpres tersebut tidak menjadi masalah.
“Ya nggak masalah, selama masih sesuai dalam aturan koridor yang berlaku, asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kan meningkatkan devisa negara,”
Namun ia memberi catatan bahwa pemerintah perlu untuk mengkaji lebih lanjut terkait dampak sosial yang akan muncul.
Selain menimbulkan dukungan, izin investasi juga mendapat pertentangan dari berbagai macam pihak. Salah satunya muncul dari Majelis Rakyat Papua (MRP).
Dikutip dari laman republikan penolakan diungkapkan oleh anggota Kelompok Kerja Agama (MRP), Dorius Mehue.
“Kami menolak dengan tegas. Jika mau investasi di Papua, silahkan, tapi bawa yang baik-baik. Jangan bawa yang membunuh generasi muda Papua”.
Penolakan lain juga muncul dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pernyataan muncul dari Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI, Anwar Abbas.
”Semestinya pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pelindung rakyat tentu tidaklah akan memberi izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan dan merusak serta akan menimbulkan ke-mafsadat-an bagi rakyatnya,” keterangannya dalam laman CNN Indonesia.
Hingga berita ini ditulis, pihak pemerintah belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait munculnya pro dan kontra pengesahan izin investasi minuman beralkohol ini. [Moehammad N]