Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pilpres 2024

Terima Gibran Jadi Peserta Pilpres 2024, Ketua KPU Dijatuhi Sanksi Langgar Kode Etik



Berita Baru, Yogyakarta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemuli (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya.

Sanksi dijatuhkan karena KPU menerima pendaftaran Giban Rakabuming Raka yang mencalonkan diri menjadi Calon Wakil Presiden sebagai peserta Pilpres 2024.

Sanksi tersebut dijatuhkan dan dibacakan oleh ketua DKPP RI, Heddy Lugito, pada Senin (5/2) dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024 dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai Cawapres.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota KPU berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” jelas Heddy.

DKKP menyatakan Ketua KPU dan enam anggota lainnya yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holil, Muhammad Afifuddin dan Parsada Harahap telah melanggar beberapa pasal dalam Peratuan DKKP no. 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan pedoman Penyelenggara Pemilu.