Terkait Sanksi Kode Etik Ketua KPU, Gibran: Nanti Kami Tindak Lanjuti
Berita Baru, Yogyakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI dan enam anggota lainnya karena melanggar kode etik dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
Menanggapi hal itu, Cawapres dari Paslon no. urut 02, Gibran Rakabuming Raka buka suara soal keputusan tersebut. Usai menghadiri pertemuan dengan Pimpinan Relawan Prabowo-Gibran di Hotel Kartika Candra, Gibran mengatakan akan menindak lanjuti keputusan tersebut bersama tim.
“Ya, nanti kami tindak lanjuti,” ucapnya, Senin (5/2).
Putra sulung Jokowi itu tidak menyebut secara detil tindakan seperti apa yang akan ia dan TKN lakukan tekait maksud dari menindak lanjuti keputusan tersebut.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan keras terakhir.
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP yang disiarkan di YouTube DKPP, Senin (5/2).
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” imbuhnya.
Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.