Terlibat Kasus Penganiayaan di HolyWings Jogjakarta, Dua Anggota Polisi Ikuti Sidang Kode Etik
Beritabaru.co – Dua anggota Kepolisian Resor (Polres) Sleman diduga terlibat kasus dugaan penganiayaan seorang pengunjung HolyWings Yogyakarta, Sabtu (4/6) dini hari.
Hal itu disampaikan langsung Kabid Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Pol Yuliyanto.
Yuli mengatakan, kedua petugas terduga pelanggar kode etik profesi itu merupakan anggota Sat Reskrim Polres Sleman.
“Anggota terduga pelanggar sebanyak dua orang. Inisial AR dan LV, keduanya bertugas di Satreskrim Polres Sleman,” kata Yuli dalam keterangannya, Minggu (5/6).
Hal ini terungkap melalui pemeriksaan Subdit Paminal Propam Polda DIY terhadap 17 saksi yang diduga mengetahui peristiwa penganiayaan Bryan Yoga Kusuma di HolyWings Yogyakarta, Sabtu lalu.
Mereka adalah masyarakat biasa hingga para anggota yang bertugas piket ketika Bryan dibawa ke Polres Sleman.
“Saksi itu terdiri dari 4 masyarakat umum dan 13 orang anggota Polri. Anggota Polri ini adalah personel yang sedang bertugas piket atau berada di kantor pada hari itu,” katanya.
Yuli menekankan, insiden penganiayaan yang diduga melibatkan anggota ini telah menyedot atensi Kapolda DIY, Irjen Pol Asep Suhendar.
Kapolda memerintahkan kepada Kabid Propam untuk memproses hukum dua anggota terduga pelanggar sesuai dengan jenis kesalahannya.
“Sehingga dalam waktu dekat anggota yang terlibat akan dilakukan sidang KEPP atau Kode Etik Profesi Polri,” pungkas Yuli. ***