Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Terungkap Ini Motif Pelaku Kirim Sate Beracun ke Calon Korbannya
Courtesy: limapagi.ic

Terungkap Ini Motif Pelaku Kirim Sate Beracun ke Calon Korbannya



Berita Baru, Yogyakarta – Kasus sate beracun yang mengakibatkan Faiz Prasetya (10) meninggal dunia perlahan mulai terungkap. Terungkapnya kasus ini setelah Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bantul menggelar jumpa pers terkait kasus tersebut di Mapolres Bantul Senin (3/05/2021).

Dalam konferensi pers tersebut pihak kepolisian menghadirkan tersangka pengirim paket sate. Pelaku berinisial NA mengenakan baju tahanan dan di dampingi 2 anggota kepolisian di sampingnya. Pelaku berusia 25 tahun dan berasal dari Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

“Telah diamankan NA (25), warga Majalengka, pada Jumat (30/4/2021),” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) DIY Kombes Burkan Rudy Satriya, Senin (3/5/2021).

Lebih lanjut, pihak kepolisian menjelaskan adanya motif asmara dalam kasus sate beracun ini. Pelaku mengaku memiliki sakit hati terhadap seseorang yang menerima paket makanan tersebut. Pelaku sakit hati karena rasa cinta nya bertepuk sebelah tangan. Pria yang ia cintai memiih menikahi wanita lain.

“Motifnya sakit hati, karena target ini menikah dengan orang lain, tidak dengan dirinya (NA),” lanjut Burkhan.

Rasa sakit hati tersebut membuat pelaku gelap mata. Selain itu, pelaku juga mendapat dorongan dari temannya untuk memberi pelajaran kepada pria itu dengan memberi racun. Pelaku selanjutnya memesan racun jenis Kalium Sianida dan mencampurkan dengan bumbu sate.

Selanjutnya, sate beracun tersebut ia kirimkan melalui ojek online. Namun, targer dari pelaku enggan menerima paket tersebut. Sehingga paket itu kembali dibawa oleh driver ojek online, lalu paket itu menjadi santapan keluarganya. Hingga membuat putra dari driver ojol meninggal dunia.

Dengan perbuatan tersebut, pelaku terancam pidana paling lama seumur hidup atau 20 tahun hukuman penjara.

“Ancamannya bisa 20 tahun penjara, bisa juga seumur hidupnya,” tutupnya