Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

salah satu korban di tragedi kanjuuhan
sumber; google

Terungkap!!! TGIPF Sebut Ada Tekanan dari Pensiunan Jenderal Kepada Polres Malang Untuk Terbitkan Izin Pertandingan Malam



Berita Baru, Yogyakarta – Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan mengungkap adanya peran seorang jenderal dalam mengatur jadwal pertandingan malam Arema Fc saat menjamu Persebaya Surabaya, pada Sabtu (1/10) lalu. 

Tercantum dalam dokumen TGIPF kesaksian Komnas HAM yang menyebut adanya tekanan-tekanan pada Kapolres Malang dari pensiunan jenderal untuk memberi izin keramaian di pertandingan yang bertajuk Derby Jatim tersebut. 

“Dir Ops PT LIB Irjen Pol Sudjarno melakukan tindakan-tindakan yang menekan Kapolres Malang agar pertandingan Arema vs Persebaya tetap dilakukan malam hari,” mengutip dari dokumen TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Rabu (19/10).

Kesaksian Komnas HAM nampaknya senada dengan kesaksian Polres Malang yang tercatat dalam dokumen tersebut. Di sana tercatat, Polres Malang telah melayangkan surat resmi untuk meminta jadwal pertandingan yang berlangsung di Kanjuruhan dimajukan ke sore hari. 

Surat tersebut dilayangkan dua pekan sebelum match. Namun, enam hari setelahnya, PT LIB meminta panitia pelaksana Arema FC untuk berkomunikasi dengan kepolisian agar pertandingan tetap digelar malam hari.

“Pada Tanggal 19-20 September 2022, Kapolres Malang mengadakan komunikasi via telepon dengan Dir Ops PT LIB Irjen Purn Sujarno yang mengatakan laga tetap harus dilaksanakan pada malam hari karena tidak dicapai titik temu terkait kesepakatan antar broadcast (Indosiar) dengan PT LIB,” tulis TGIPF.

Melihat hal tersebut, TGIPF menyebut ada motif ekonomi yang kuat di dalam jam tayang tersebut. Salah satunya ialah kontrak antara PT. LIB dan pihan broadcasting yang mengharuskan siaran pertandingan di malam hari.

Kemudian, menanggapi hal tersebut Indosiar memberikan klarifikasi dengan menyatakan tidak menjadi masalah jika jadwal pertandingan berubah.

Menurut mereka, hal serupa kerap terjadi sejak tahun 2018, dan yang sudah-sudah Indosiar selaku pihak penyiar tidak pernah meminta ganti rugi.

“Menurut pihak Indosiar, jika PT LIB melimpahkan kesalahan kepada mereka, seluruh stakeholder tentunya juga menginginkan jadwal penayangan sesuai jadwal awal, namun pada akhirnya keputusan tetap berada pada PT LIB, sebagai pihak yang paling bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan dan memahami situasi kondisi,” ucap TGIPF mengenai kesaksian Indosiar.

Diketahui, tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 malam usai laga Arema FC dengan Persebaya. Sebanyak 133 orang menjadi korban jiwa dan ratusan lainnya luka-luka dalam insiden tragis tersebut.

Hingga saat ini, kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris.

Kemudian Security Officer Arema Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman.