Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tetap Pertahankan Kepemilikan Pulau Pasir, Meski Masuk Jajahan Inggris Tahun 1933
Tetap Pertahankan Kepemilikan Pulau Pasir, Meski Masuk Jajahan Inggris Tahun 1933

Tetap Pertahankan Kepemilikan Pulau Pasir, Meski Masuk Jajahan Inggris Tahun 1933



Berita Baru, Yogyakarta – Meski masuk jajahan Inggris pada Tahun 1933, Sandiaga Uno tetap pertahankan kawasan gugusan Pulau Pasir di NTT.

Polemik kepemilikan Pulau Pasir  ini menjadi topik bahasan yang berkepanjangan.

Nah dari pada bingung berikut fakta-fakta tentang Pulau Pasir di NTT  yang berhasil dihimpun Berita Baru.

Pulau Pasir sendiri saat ini dinamai Australia dengan nama Kepulauan Ashmore dan Cartier. Pulau-pulau itu tidak berpenghuni, kecil, dan hanya dipenuhi karang dan pasir.

Klaim Australia didasarkan pada nota kesepahaman (MoU) nelayan Indonesia dengan Australia tahun 1974. Namun sebenarnya di 1997, RI-Australia kembali meneken MoU terbaru soal penentuan batas-batas wilayah di kawasan Pulau Pasir.

Mengintip situs resmi Australia, ga.gov.au, pulau itu digambarjan terletak di tepi luar landas kontinen di Samudera Hindia dan Laut Timor, sekitar 320 kilometer di lepas pantai barat laut Australia dan 170 kilometer selatan Pulau Rote Indonesia.

Sebelumnya, mencuat kabar tentang masyarakat adat di Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta Australia agar segera hengkang dari Pulau Pasir.


Menteri Kemenparekraf RI Sandiaga Uno serukan  melalui akun twitter pribadi miliknya Pulau Pasir yang diklaim Australia wajib hukumnya untuk dipertahankan.

“NKRI Harga Mati, setiap jengkal tanah harus dipertahankan” Seru Sandiaga Uno melalui Flayer seruan di Akun Pribadi Twitter, Rabu (26/10).

Dirinya juga menambahkan penyelesaian polemik atas pulau pasir tersebut sebagaimana acuan UUD 1945 pasal 33, pihaknya siap gandengan dengan kemenlu atas catok nama dari Australia.

“Kami dari kemenparekraf sendiri sudah berkoordinasi dengan kemenlu atas polemik yang terjadi ini” Ujarnya.

Peta Australia

Pihak Australia menggolongkan Pulau Pasir sebagai pulau di wilayahnya. Peta Australia ini dapat diakses di situs web Otoritas Manajemen Perikanan Australia.

Untuk Pulau Pasir atau Kepulauan Ashmore dan Cartier, wilayahnya masuk zona MoU Box atau wilayah yang diperkenankan dimasuki nelayan tradisional Indonesia lewat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Australia-Indonesia tahun 1974.

Terlihat Taman Laut Karang Ashmore (Ashmore Reef Marine Park) merupakan wilayah tapal batas Australia yang menjorok ke arah wilayah Indonesia.

Pulau Cartier (Cartier Island Marine Park) berlokasi lebih ke sisi dalam wilayah Australia.

Warga NTT Ferdi Tanoni minta Australia keluar

Sebelumnya diberitakan dari Antara, Ferdi Tanoni menyatakan diri sebagai pemegang mandat hak ulayat masyarakat adat Laut Timur.

Dirirnya tambahnya  bakal membawa masalah ini ke jalur hukum di Negeri Kanguru. Dia meminta Australia angkat kaki dari Pulau Pasir.

“Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra,” kata Ferdi seperti dilansir Antara, Sabtu (22/10) lalu.

Tetua Adat laut Timur tersebut, Australia melakukan aktivitas pengeboran minyak bumi di kawasan itu. Klaim Australia didasari MoU Indonesia dengan Australia pada 1974.

“Padahal kawasan tersebut adalah mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, dan Alor,” kata Ferdi.