Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tegaskan Sekolah Negeri Tidak Boleh Memaksa Makai Jilbab Pada Siswi, Acuan Permendikbud No. 45 Tahun 2014
Tegaskan Sekolah Negeri Tidak Boleh Memaksa Makai Jilbab Pada Siswi, Acuan Permendikbud No. 45 Tahun 2014

Tidak Boleh Memaksa Makai Jilbab Pada Siswi, Acuan Permendikbud No. 45 Tahun 2014



Berita Baru, Yogyakarta – Kepala Disdikpora DIJ Didik Wardaya tegaskan sekolah negeri tidak boleh memaksa makai jilbab kepada siswinya.

Ini mengacu pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014. Tertulis bahwa seragam sekolah harus bersifat nasional.

Dalam aturan tersebut tertulis adanya aturan jenis seragam. Mulai dari seragam nasional, jika SMA warna putih abu-abu.

Lalu ada seragam Pramuka dan seragam ciri khas sekolah. Termasuk seragam daerah sesuai kebijakan setiap daerah.

“tidak terus harus pakai jilbab, yang muslimah memang ada aturan jilbab warna putih tapi bagi yang memakai. Ini pilihan, tidak memakai masih boleh,” tegasnya ditemui, Senin (1/8).

Didik mengingatkan bahwa prinsip penyelenggaraan pendidikan adalah replika kebhinekaan.

Termasuk dalam menyusun kebijakan di sekolah negeri. Sehingga mampu mencerminkan kehidupan Bhinneka Tunggal Ika di Indonesia.

“Prinsip penyelenggaraan pendidikan adalah replika kebhinekaan, termasuk ini, bisa sekolah di situ karena itu cerminan masyakat kita,” katanya.

Pihaknya juga tengah mendalami dugaan penjualan seragam di SMAN 1 Banguntapan.

Lebih khusus adalah kewajiban membeli jilbab dengan logo sekolah. Pihaknya sudah membentuk satgas guna menyelidiki dugaan tersebut.

Didik kembali menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menjual seragam.

Terlebih jika sifatnya menjadi mewajibkan kepada siswa-siswanya. Hanya saja untuk saat ini belum ada hasil pemeriksaan.

“Jual seragam tidak boleh, itu sesuai aturan. Masih kami dalami, apakah itu benar pemaksaan atau bagiamana kami tidak tahu,” ujarnya.

Ditanya ancaman sanksi, Didik juga masih mendalami. Dalam kasus ini dia akan meminta keterangan Kepala SMAN 1 Banguntapan.

Guna memastikan apakah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai.

Dari keterangan sementara, Kepala SMAN 1 Banguntapan mengaku tidak ada pemaksaan.

Namun pihaknya masih mendalami keterangan dari sumber lainnya. Termasuk sosok guru Bimbingan Konseling yang memaksa siswi menggunakan jilbab.

“Kami akan komunikasi dengan BKD kalau masuk kategori disiplin pegawai. Kepala sekolah dipanggil hari Jumat, klarifikasi tapi baru satu pihak. Dari yang lain, artinya dari si anak belum,” katanya.***