Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tolak Upah Murah, Buruh dan Pemuda Yogyakarta Datangi PTUN

Tolak Upah Murah, Buruh dan Pemuda Yogyakarta Datangi PTUN



Berita Baru, Yogyakarta – Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) bersama Front Perjuangan Pemuda Indonesia DIY menggelar aksi di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta (1/04/2021) siang,terkait upah di DIY.

Dalam aksi ini mereka menuntut untuk menolak Surat Keputusan (SK) pengesahan Upah Minimun Regional (UMR) DIY tahun 2021. Mereka menuding terjadi mal-administrasi terkait penetapan SK UMR DIY 2021. Tudingan mal-administrasi itu seperti survei penentuan Kualitas Hidup Layak (KHL) yang hanya terjadi tiga kali.

“Dari berbagai survei kami, besaran upah untuk memenuhi KHL di DIY adalah Rp.3 juta. Namun Gubernur menetapkan UMR jauh di bawahnya. Keputusan ini merugikan kalangan buruh,” ujar Ketua DPD KSPSI DIY, Irsyad Ade Irawan.

Lebih lanjut, Wakil ketua DPD KSPSI juga mengungkap bahwa survei KHL tidak dilakukan secara merata. Ia menilai bahwa dewan pengupahan sebagai pelaksana survei KHL tak pernah melakukan survei terhadap kebutuhan-kebutuhan di luar pasar.

“Dewan hanya melakukan survei item-item dalam pasar pada Januari, Februari, Maret. Padahal dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 tahun 2012, selain survei dalam pasar, dewan juga melakukan survei item luar pasar,” ucapnya.

Selain melakukan penyampaian pendapat, dalam kesempatan ini KSPSI juga melayangkan gugatan ke PTUN terkait mal-administrasi yang diduga terjadi dalam penetapan UMR DIY 2021.

“Proses pembentukan SK UMR ada prosedur yang dilampaui dan tidak dipenuhi. SK ini juga tidak menyampaikan alasan sosiologis, filosofis, dan yuridis yang diamanatkan di UU Administrasi. SK ini tidak memenuhi norma hukum, sehingga tidak layak disebut sebagai SK yang baik,” terang kuasa hukum DPD KSPSI, Ahmad Deva Permana.

Surat gugatan yang diajukan DPD KSPSI secara resmi masuk ke PTUN pada 31 Maret 2021 dengan nomor pendaftaran 3/G/2021/PTUN.YK.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta telah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Regional (UMR) DIY tahun 2021 sebesar Rp. 1.765.000 pada November 2020.