Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tuai banyak Pro dan Kontra Perpres No. 10 Tahun 2021, MUI Menilai Lebih Banyak Mudharat

Tuai banyak Pro dan Kontra Perpres No. 10 Tahun 2021, MUI Menilai Lebih Banyak Mudharat



Berita Baru, Jogja – Pemerintah mebuka keran perizinan investasi industri minuman keras (Miras) dengan menerbitkan Peratursn Presiden (Perpres) no. 10 tahun 2021 tentang penanaman modal yang melegalkan investasi Miras.

Buntut dari Perpres no. 10 tahun 2021 tersebut banyak menuai Pro dan Kontra. Ketua MUI, KH. Cholil Nafis menuturkan bahwa infestasi ini tidak menguntungkan rakyat, bahkan mudharatnya lebi besar bagi masa depan Umat.

“Saya pikir (perpres) harus dicabut kalau mendengarkan aspirasi rakyat, karna ini tidak menguntungkan. Mungkin untungnya diinvestasi iya. Tapi mudharatnya untuk masa depan Umat. Bahkan Papuapun menolak,” tegasnya, Senin (1/3/2021)

Senada dengan penolakan MUI, KH. Said Aqil Siraj Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai Perpres tesebut dapat membawa kerusakan bagi Bangsa.  “Kami sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi Miras. Agama secara tegas melarang. Maka seharusnya pemerintah bertugas menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah mendorong untuk naik. Kalo kita rela, maka juga jangan disalahkan kalau nanti negara kita rusak,” terangnya (1/3/2021) dalam keterangan tertulis.

Sedangkan menurut pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio. Perpres no. 10 tahun 2021 tersebut sudah sesuai dengan kearifan lokal. Selain itu, secara tidak langsung meningkatkan pendapatan ekonomi yang lesu semasa kondisi pandemik bagi masyarakat lokal disekitar kawasan Pariwisata yang banyak dikunjungi turis manca negara.

“Ini sudah sesuai kearifan lokal dan melibatkan banyak tenaga kerja. Seperti Sababay Winery di Bali, jika ditutup investor tidak mau datang. Jika tidak ada Miras tidak ada turis yang mau datang,” tuturnya, Minggu, 28/3/2021.

Sebelumnya Perpres no. 10 tahun 2021 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 silam tersebut merupakan turunan dari Undang-undang no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan pertimbangan dan memperhatikan budaya dan kearifan lokal, Perpres itu terbit dengan syarat investasi tersebut hanya boleh dilakukan di empat provinsi. Diantaranya Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Provinsi Papua.