Viral Video Membuang Sampah Sembarangan Ke Dalam Sungai, Pria Di Bantul Terancam Denda 50 Juta.
Berita Baru, Bantul – Seorang pria paruh baya di Bantul viral setelah aksi membuang sampahnya ke sungai direkam dan disebarkan melalui berbagai platform media sosial
Aksi membuang sampah sembarangan ini terjadi di sungai yang berada di Timur stadio Sultan Agung (SSA). Video berawal dari seorang pria yang mengendarai sepeda motor jenis matic berhenti dan turun di tengah jembatan penyeberangan sungai, sontak semua warga yang lewat dan kebetulan berada disitu menegur dan memarahinya, namun oknum tersebut tetap nekat membuang sampahnya kedalam sungai tanpa mengindahkan teguran warga lain.
Dalam video terdengar beberapa warga yang menegurnya, “ pak, pak, ora neng kali lek mbuang sampah, lek buang sampah ora neng kali. Ampun teng riku mbuang.e,” lalu disambut teriakan warga lain yang lebih mirip ekspresi kemarahan sambil menepuk tangan “ woy, woy, woy,”. Kemudian diakhir video perekam video menutup nya dengan memperlihatkan sang pelaku yang mulai menaiki motornya “wong ndablek yo ndablek kok lha kok arep diapakne yo tep ndablep. Nah ini dia pelakunya” ujarnya.
Setelah video itu viral, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul melalui akun twitternya, menanggapi bahwasannya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul no. 15 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah pasal 44 jo pasal 48, membuang sampah sembarangan akan mendapat sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. Aturan itu bersifat tegas, ujarnya melalui aku twitter resmi Pemkab Bantul, Minggu (14/3/2021).
Pemkab Bantul juga menghimbau melalui akun twitter kepada warganya agar tidak meniru aksi membuang sampah sembarangan tersebut karena akan mengakibatkan banjir. “kami selaku Pemkab Bantul berterimakasih kepada warga yang sudah mengingatkan perbuatan tersebut. Kepada warga masyarakat Bantul, jangan ditiru ya membuang sampah sembarangan disungai karena akan mengakibatkan banjir,” Minggu (14/3/2021).