Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Walhi Desak Pemerintah Kembali Masukkan FABA ke Dalam Limbah Berbahaya dan Beracun (B3)

Walhi Desak Pemerintah Kembali Masukkan FABA ke Dalam Limbah Berbahaya dan Beracun (B3)



Beritabaru, Yogyakarta – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) nasional mengeluarkan pernyataan terkait keluarnya limbah fly ash dan bottom ash (FABA) dari kategori B3 oleh pemerintah. Pernyataan ini muncul melalui akun instagram walhi.nasional pada 12 Maret 2021 sore.

Dalam pernyataan tersebut, Walhi menyebut keluarnya limbah fly ash dan bottom ash (FABA) dari B3 merupakan tindakan kejahatan lingkungan. Selain itu tindakan tersebut hanya akan menguntungkan pihak-pihak tertentu.

“Mencabut FABA sebagai limbah B3 adalah bentuk kejahatan lingkungan yang dilakukan untuk kepentingan dan keuntungan korporasi” tulisnya.

Lebih lanjut, Walhi juga menyoroti pencabutan limbah fly ash dan bottom ash dari limbah B3 adalah suatu tindakan inkonstitusional terhadap hak-hak warga negara.

“Tindakan pencabutan FABA tidak sebagai limbah B3 adalah sama artinya melakukan tindakan inkonstitusional. Karena secara jelas konstitusi kita menegaskan bahwa hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah hak warga negara,” lanjut dalam tulisan di akun walhi.nasional.

Di akhir tulisannya, Walhi menuliskan sikapnya terkait pencabutan tersebut. Walhi secara tegas mendesak pemerintah agar kembali memasukkan FABA dalam kategori B3. Selain itu, walhi juga memberikan alasan desakannya.

“Walhi mendesak limbah batubara masuk lagi dalam kategori limbah berbahaya. Catatan kami bahwa FABA termasuk dalam 10 jenis limbah yang paling banyak ada. Itu kenapa kita terus desak bahwa FABA ini termasuk dalam limbah B3, karena bukan hanya sifatnya, tetapi juga yang FABA menghasilkan limbah cukup tinggi,” Tutup walhi nasional dalam laman instagramnya.

Sebelumnya pemerintah telah resmi mensahkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021. PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasar pada lampiran XIV PP tersebut menghapuskan jenis limbah fly ash dan bottom ash dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun. Hal ini lah yang kemudiam membuat berbagai elemen pegiat lingkungan hidup angkat bicara.