Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tanjung Jati A
Potensi Tidak Terserap, Walhi Desak PLTU Batu Bara Tanjung Jati A Jawa 3 Dihentikan

Potensi Tidak Terserap, Walhi Desak PLTU Batu Bara Tanjung Jati A Jawa 3 Dihentikan



Berita Baru, Yogyakarta – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Desak proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Jati A atau Jawa 3 yang berlokasi di Desa Pengarengan, Pangenan, Cirebon, Jawa Barat.

WALHI telah menuntut pencabutan izin lingkungan untuk PLTU Tanjung Jati A ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat.

Gugatan tersebut bertujuan untuk membatalkan izin lingkungan PLTU Batubara yang diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Barat.

Dengan pencabutan izin lingkungan, WALHI berharap pembangunan dan pengoperasian tidak dilanjutkan. Dengan cara ini, dapat menyelamatkan lingkungan dan manusia dari potensi kerusakan dan pencemaran.

“Sebagai organisasi lingkungan, kami memiliki misi untuk menyelamatkan manusia dan melestarikan lingkungan dari proyek-proyek yang mengancam lingkungan dan kehidupan. Selain PLTU Batubara, Tanjung Jati A merupakan salah satu proyek emisi karbon yang akan berkontribusi terhadap laju perubahan iklim,” kata Meiki Paendong, Direktur Utama WALHI Jawa Barat, dalam keterangannya. (30 Juni).

Diketahui persidangan berlangsung pada 30 Juni 2022. Sidang tersebut sempat menjadi subyek upaya administratif dengan Ketua DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, namun dalam upaya administratif ini, Kepala DPMTPSP Provinsi Jawa Barat membantah klaim WALHI.

Menurut Meiki Paendong. WALHI dan sekelompok pengacara dari LBH Bandung yang mengajukan gugatan ke PTUN Bandung. WALHI Jawa Barat menggugat dengan beberapa alasan.

Pertama, PLTU Tanjung Jati A akan berkontribusi terhadap perubahan iklim yang telah menjadi ancaman bagi bumi. Menurut perhitungan, PLTU Tanjung Jati A akan mengeluarkan 16 juta ton CO2 dalam setahun. Dengan asumsi PLTU akan beroperasi selama 30 tahun berdasarkan masa izin komersial, PLTU Tanjung Jati A akan mengeluarkan total 80 juta ton CO2.

Ia menyatakan, “Oleh karena itu, WALHI dan kuasa hukumnya berpendapat bahwa penerbitan izin lingkungan bertentangan dengan prinsip-prinsip UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Pengelolaan Pemerintah,”.

Alasan kedua, pembangunan dan pengoperasian PLTU Tanjung Jati A berpotensi menghasilkan pembiayaan publik. Dengan kelebihan pasokan listrik di Jawa, tambahan pembangkitan dari PLTU Tanjung Jati A akan semakin menambah kelebihan pasokan listrik di Jawa.

Oleh karena itu, risiko PLTU Tanjung Jati A tidak dapat menyerap listrik sangat tinggi. Meskipun PLN bertanggung jawab untuk membayar listrik yang dihasilkan berdasarkan kontrak jual beli.

“Atas dasar itu, WALHI dan kuasa hukumnya berpendapat bahwa penerbitan izin lingkungan bertentangan dengan prinsip-prinsip UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Lebih lanjut, PLTU Tanjung Jati A atau Jawa 3 direncanakan berkapasitas 2 x 660 MW. Bak garam seluas 230 hektar akan dikembangkan.

Penggagas pembangkit ini adalah YTL Power of Malaysia yang bermitra dengan Bakrie Power. Pada saat yang sama, izin lingkungan untuk proyek PLTU Tanjung Jati A/Jawa 3 diberikan pada tahun 2016.

“Namun hingga kini proyek tersebut belum terbangun. Oleh karena itu sangat layak untuk dibatalkan untuk mengejar capaian pengurangan emisi nasional,” pungkas Meiki Paendong.