Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Warga Kediri Gebuki Begal Payudara Hingga Babak Belur

Warga Kediri Gebuki Begal Payudara Hingga Babak Belur



Berita Baru, Yogyakarta – Warga desa Sidomulyo kecamatan Wates kabupaten Kediri menggebuki pelaku begal payudara berinisial MIH (31 tahun) hingga babak belur. Aksi tersebut berlangsung di desa Tempurejo, kecamatan Wates, kabupaten Kediri.

Pelaku begal payudara ini tertangkap warga setelah melangsungkan aksinya pada remaja perempuan berumur 19 tahun. Setelah babak belur, warga menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian setempat guna menjalani penyelidikan. 

Rangkaian aksi ini bermula ketika seorang perempuan berusia 19 tahun berinisial SAR berjalan di area persawahan Desa Tempurejo. Waktu itu jam menunjukkan sekitar 8 malam WIB. Kabarnya, korban sedang dalam perjalanan pulang mengendarai motor dari tempat kerjanya di sebuah pabrik pembuatan karung. 

Di lokasi tersebut pula, pelaku begal tersebut datang dari arah belakang dengan menaiki sepeda motor. Ketika sudah dekat dengan dengan korban, pelaku melangsungkan aksinya, yakni meremas payudara korban. Secara tiba-tiba, korban menjerit meminta pertolongan dari warga sekitar.

Pelaku begal pun pergi melarikan diri setelah melihat korban menjerit meminta pertolongan. Namun, perempuan tersebut tidak berdiam diri atas kelakuan pelaku. Ia segera mengejar pelaku hingga keduanya masuk ke perkampungan warga. Di sisi lain, korban juga berteriak meminta tolong.

Dari teriakan tersebut, warga setempat keluar dari rumahnya. Dan akhirnya, warga sukses menangkap pelaku begal yang sedang berupaya melarikan diri. Setelah itu, warga menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian setempat.

Mengutip dari laman suryamalang.tribunnews.com, AKP Rizkika Atmadha, selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Kasat Reskrim Polres) Kediri menyampaikan bahwa setelah warga menangkap pelaku, mereka langsung membawanya ke Mapolres Kediri.

“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya yang melakukan tindak pidana pencabulan,” kata AKP Rizkika Sabtu (17/07/2021).

Dari kejadian tersebut, pelaku akan mendapatkan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

“Pelaku kita kenakan dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman mencapai 9 tahun penjara,” jelasnya.