Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mardani Maming
2 Kali Mangkir, Mardani Maming Kenakan Rompi Tersangka ‘Maling Uang Rakyat’ Oleh KPK

2 Kali Mangkir, Mardani Maming Kenakan Rompi Tersangka ‘Maling Uang Rakyat’ Oleh KPK



Berita Baru, Yogyakarta – Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan Mardani Maming menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7).

Tersangka kasus suap izin tambang Mardani Maming mengenakan kemeja biru. Maming menunjukkan surat yang telah dilayangkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Selasa (25/7).

Setelah tiba di KPK, Maming kemudian diarahkan ke ruang penyidik di lantai 2 Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, KPK resmi memasukkan Mardani Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dengan begitu, KPK melibatkan aparat penegak hukum lain untuk mencari dan menangkap tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

“Tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (26/7).

Tindakan hukum ini dilakukan setelah kemarin, Senin (25/7), KPK gagal menjemput paksa Maming.

Ali mengatakan politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu sedang tidak berada di apartemennya di Jakarta Pusat.

Maming dinilai KPK tidak bersikap kooperatif karena selalu mangkir dari dua panggilan penyidik. Panggilan kedua dilayangkan pada Kamis, (21/7).

Diketahui, Maming mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna lolos dari proses hukum di KPK.

Melalui kuasa hukumnya, Maming menegaskan tidak akan memenuhi panggilan penyidik KPK sebelum putusan Praperadilan dibacakan pada Rabu (27/7).

Dalam proses penanganan perkara ini, Ali mewanti-wanti agar tidak ada pihak-pihak yang menghalangi penyidikan KPK.

Sebagaimana ketentuan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) diatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara bagi para pihak yang terbukti menghalang-halangi penyidikan KPK.***