Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Menaker: THR Wajib dibayarkan oleh Pengusaha!

Menaker: THR Wajib dibayarkan oleh Pengusaha!



Berita Baru, Yogyakarta – Tunjangan Hari Raya (THR) belakangan ini menuai polemik dalam masyarakat, seiring munculnya isu pembayaran tunjangan ini dengan sistem cicil. Hal inilah yang membuat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah angkat suara.

Ida Fauzia menyampaikan bahwa kebijakan pemberian THR sampai hari ini masih dalam pembahasan oleh pihak-pihak terkait. Seperti Dewan Pengupahan Nasional dan Badan Pekerja Tripartit Nasional.

“Semua masukan akan disusun tim kerja tersebut. Nantinya disampaikan melalui rapat pleno,” ucapnya usai membuka Munas II Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) di Semarang (5/04/2021).

Meski demikian, Menaker tetap memberi menegaskan bahwa THR adalah pendapatan non upah dan sudah menjadi kewajiban bagi pengusaha untuk memenuhinya.

“Tentu THR ini Kewajiban yang harus dibayarkan kepada pekerja,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikn besaran THR yang akan diterima oleh pekerja nantinya akan disamaratakan. Upaya penyamarataan itu nanti melalui surat edaran kepada pengusaha.

“Kami menunggu laporan dari Badan Pekerja Tripartit Nasional dan Dapenas untuk mengambil keputusan pembayaran THR. Setelah itu, baru dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran kepada pengusaha,” tutupnya.

Sebelumnya pemerintah menuai banyak kritik setelah menyampaikan pandangannya terkait sistem cicil dalam THR 2021. Salah satu kritik muncul dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Melalui Presidennya, KSPI menyatakan menolak jika nantinya Menaker menerbitkan Surat Edaran yang memperbolehkan secara dicicil.

Tak hanya dari serikat buruh, penolakan juga muncul dari anggota Komisi IX DPR RI,Kurniasih Mufidayanti.

Menurutnya pemerintah perlu mengadakan evaluasi terkait rencana tersebut.

“Kebijakan THR dicicil perlu dievaluasi, terlebih ada laporan belum semua perusahaan menunaikan kewajiban itu hingga sekarang,” ujarnya.

Sampai saat ini, pemerintah melalui Menaker belum memutuskan sistem yang akan digunakan dalam pendistribusian tunjangan bagi para pekerja.