Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Polda Jabar Pulangkan 79 Karyawan Pinjol Berkantor di Sleman.

Polda Jabar Pulangkan 79 Karyawan Pinjol Berkantor di Sleman



Berita Baru, Yogyakarta – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) memulangkan 79 karyawan pinjaman online (pinjol) yang berkantor di Jalan Prof Heman Yohanis nomor 168, Samirono, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Kamis (14/10/2021) malam.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Roland Ronaldy menyampaikan, bahwa pihaknya telah memulangkan 79 karyawan pinjol yang sempat diamankan dikarenakan pasal yang disangkakan belum sesuai.

“Setelah pemeriksaan, untuk 79 orang kita kembalikan ke Yogyakarta bersama Polda DI Yogyakarta mengantarkan mereka,” ujar AKBP Roland Ronaldy, di Markas Polda (Mapolda) Jabar, dikutip dari kompas.com, Sabtu (16/10/2021).

AKBP Roland menerangkan bahwa karyawan pinjol yang sempat diamankan petugas berjumlah 86. Lalu, setelah 76 orang dipulangkan tersisa tujuh orang yang masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar.

“Sisanya masih ada tujuh orang yang masih didalami. Mereka perannya ada asisten manajer, team leader, HRD dan beberapa debt collector-nya,” lanjut Roland.

Sebagaimana diketahui, Unit V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Jabar menyergap rumah toko kantor penyedia jasa pinjaman online atau pinjol ilegal di lantai 3 yang berada di Jalan Prof Heman Yohanis nomor 168, Samirono, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, DIY.

Dari penyergapan tersebut, terdapat puluhan karyawan diamankan ke Mapolda Jabar. Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Arif Rahman menjelaskan, bahwa kantor pinjol yang dilakukan penyergapan tersebut membawahi puluhan aplikasi pinjol.

Setidaknya terdapat 23 aplikasi pinjol ilegal dan satu yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Hal ini diketahui, setelah korban pinjol berinisial TM melaporkan kepada pihak kepolisian pada tanggal 14 Oktober 2021 dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR.

Saat ini korban dalam kondisi depresi karena tekanan pinjol dan mendapatkan perawatan di rumah sakit. Bersumber pada hasil penyelidikan, didapati bahwa pelaku kolektor pinjol berlokasi di Yogyakarta.

Lalu, Ditreskrimsus Polda Jabar menuju ke lokasi pelaku kolektor pinjol berada. Setelah tiba di DIY, mereka bekerjasama dengan Polda DIY,menyergap sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Prof Heman Yohanis nomor 168, Samirono, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, DIY.

Ketika dilakukan penyergapan, polisi menemukan praktik pinjol dan penagihan di kantor tersebut. Sebanyak 89 orang diamankan beserta barang bukti sebanyak 105 ponsel dan PC.