Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Cegah Meningkatnya Kasus Covid-19 di DIY, Sultan Perketat PPKM Hingga RT/RW

Cegah Meningkatnya Kasus Covid-19 di DIY, Sultan Perketat PPKM Hingga RT/RW



BeritaBaru, Yogyakarta – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengeluarkan Surat Intruksi No. 16/INSTR/2021. Surat Instruksi tersebut tersampaikan dalam laman jogjaprov.go.id, Rabu (23//6/2021).

Keadaan sebaran covid-19 di DIY yang kian hari makin mencemaskan, membuat Pemeritah Provinsi DIY melalui Sultan mengeluarkan Instruksi Gubernur.

Instruksi keluar dengan tujuan memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, mulai dari 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Selain memperpanjang masa PPKM Mikro, Gubernur menekankan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-DIY agar pelaksanaannya lebih ketat lagi dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat Rukun Tetangga (RT).

Kriteria zonasi dalam PPKM Mikro terbagi beberapa tingkat mulai dari Zona Hijau, Zona Kuning, Zona Orange hingga Zona Merah.Adapun penjelasan setiap zona sebagai berikut.

Zona Hijau Merupakan suatu RT yang tidak terdapat satu pun warga yang terpapar covid-19. Tingkatan pengendalian dalam Zona Hijau dengan surveilans aktif, serta melakukan tes pada setiap aspek dan pemantauan kasus secara rutin dan berkala.

Selanjutnya Zona Kuning, suatu RT terdapat 1 (satu) sampai 2 (dua) rumah yang terkonfirmasi positif covid-19 selama 7 (tujuh) hari terakhir. Skenario pengendalian dalam zona dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Kemudian, untuk zona oranye dengan kriteria suatu RT 3 terdapat (tiga) hingga 5 (lima) rumah terkonfirmasi positif covid-19 selama 7 (tujuh) hari terakhir. Skenario pengendalian dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Zona yang terakhir, zona Merah memiliki kriteria suatu RT terdapat 6 (enam) atau lebih rumah yang terkonfirmasi positif covid-19 selama 7 (tujuh) hari terakhir.

Skenario pengendalian Zona Merah dengan, menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, membatasi secara ketat rumah ibadah dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Pada Zona merah juga terdapat skenario menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan penyebaran covid-19 terkecuali sektor esensial. melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga jam 22.00 WIB, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat RT/RW ini juga melibatkan berbagai unsur, mulai Ketua RT/RW, Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat Bintara Pembina Desa hingga Tenaga kesehatan dan Karang Taruna.

Selain melibatkan berbagai unsur, Gubernur juga menekankan agar posko pada berbagai tingkat agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.

Instruksi gubernur tersebut berakhir dengan harapan koordinasi antara Pemerintah kabupaten dan Kota se-DIY terhadap Gubernur DIY berjalan secara baik.

Dengan berlakunya Surat Intruksi No. 16/INSTR/202, menandakan berakhirnya Surat Intruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15/INSTR/2021, serta upaya pelaksanaan PPKM kali ini efektif dalam penanganan kasus covid-19.

Tercatat sampai hari ini, angka kasus covid-19 di DIY terbilang tinggi. Warga yang terindikasi terkena covid-19 berjumlah 43.828. Sedangkan warga yang terkonfirmasi positif covid-19 berjumlah 54.672. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan jumlah dari data sebelumnya, yakni sebesar 694 kasus terkonfirmasi dan 225 kasus terindikasi mengidap covid-19.