Ketua KPU Terkana Sanksi Kode Etik Terkait Pencalonan Kakak Kandungnya yang Bemasalah, Kaesang: Saya belum Tau
Berita Baru, Yogyakarta – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep turut merespon terkait putusan DKKP yang menjatuhi sanksi peringatan terakhir, pelanggaran kode etik kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya.
Sanksi peringatan keras itu dijatuhkan pada Ketua KPU dan enam anggotanya terkait pendaftaran Kakak kandungnya, Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon Wakil Presiden sebagai peserta Pilpres 2024 yang melanggar etik.
Putra Bungsu Jokowi yang mendadak menjadi Ketua Partai itu mengaku belum mengetahui persoalan tersebut. Diketahui dirinya baru tiba di Bali untuk melakukan kampanye albar PSI di GOR Basket Ngurah Rai, Kota Denpasar, pada Senin (5/2). Ia mengatakan pihaknya akan mempelajarinya.
“Yang itu saya belum tahu. Kan saya juga baru mendarat, nanti saya pelajari dulu,” ucap Kaesang usai mengikuti kampanye akbar PSI di Denpasar.
Sebelumnya, DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya pada hari ini, Senin (5/2).
Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU di Pemilu 2024.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” kata Heddy.