Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Begini Kata KPU Soal Vidio Yang Tampilkan Hasil Pemilu Luar Negeri : Hoax
Begini Kata KPU Soal Vidio Yang Tampilkan Hasil Pemilu Luar Negeri : Hoax

Begini Kata KPU Soal Vidio Yang Tampilkan Hasil Pemilu Luar Negeri : Hoax



Berita Baru, Yogyakarta– Vidio yang beredar di timeline media sosial X menjadi viral, pasalnya video tersebut menampilakn hasil hasil penghitungan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di luar negeri. Yang diupload oleh akun @alextham878, Rabu (7/2/2024).

“Dapat di Tik Tok hasil pemungutan suara di luar negeri,” cuit sang akun pengunggah.

Diketahui dari unggahan video tersebut menampilkan persentase angka yang diklaim merupakan hasil hitung perolehan suara tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di enam negara.

Enam negara tersebut antara lain Malaysia, Taiwan, Singapura, Korea Selatan, Jepang, dan Arab Saudi.

Angka pada unggahan menunjukkan pola relatif sama, yakni mengunggulkan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 dengan perolehan rata-rata di atas 80 persen.

Hingga Jumat (9/2/2024) pagi, unggahan ini telah dilihat lebih dari 2,2 juta kali, disukai 3.400 pengguna, dan diunggah ulang oleh lebih dari 1.300 warganet.

Lantas, benarkah informasi hasil hitung suara Pilpres 2024 di luar negeri tersebut?

KPU ternyata memang  belum hitung suara Pilpres 2024 di luar negeri

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menepis berita terkait hasil penghitungan suara Pilpres 2024 di luar negeri. “Informasi di media sosial X tersebut tidak benar dan dikategorikan hoaks atau disinformasi,” kata Idham, saat dikutipi Kompas.com, pada Jumat (9/2/2024).

Idham melanjutkan, bahwa jadwal penghitungan suara pilpres merujuk pada Lampiran I Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Angka 1 huruf b poin 5 huruf a dan b Lampiran I PKPU merinci, penghitungan suara di luar negeri baru akan berlangsung pada 14 Februari 2024. Jika hitung suara tidak selesai dalam sehari, maka diperpanjang paling lama dua belas jam tanpa jeda sejak berakhirnya hari pencoblosan di dalam negeri atau pada 15 Februari 2024. Ketentuan tersebut berlaku untuk pencoblosan di tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) serta kotak suara keliling (KSK).

Sementara itu, menurut Idham, penghitungan suara metode pos (mengirimkan surat suara melalui pos ke panitia) akan digelar mulai 15 Februari 2024. “Metode pos, 15 Februari 2024 sampai dengan 22 Februari 2024. Dilaksanakan sebelum PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara,” ujar Idham.

Jadwal pemungutan suara di luar negeri

Masih dari lampiran peraturan yang sama, pemungutan suara di luar negeri mengikuti jadwal yang telah ditentukan, yakni:

TPSLN: 14 Februari atau satu hari dalam jangka waktu 4 Februari 2024 sampai 11 Februari 2024

KSK: 4 Februari 2024 sampai pelaksanaan pemungutan suara di TPSLN masing-masing PPLN

Pos: 2 Januari 2024-15 Februari 2024.

Merujuk Surat Keputusan KPU Nomor 122 Tahun 2024, berikut jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 di TPSLN:

Senin, 5 Februari 2024 Hanoi, Vietnam Ho Chi Minh City, Vietnam.

Selasa, 6 Februari 2024 Panama City, Panama.

Kamis, 8 Februari 2024 Teheran, Iran.

Jumat, 9 Februari 2024 Amman, Yordania Kepulauan Seychelles Baghdad, Irak Dhaka, Bangladesh Doha, Qatar Jeddah, Arab Saudi Khartoum, Sudan Kuwait City, Kuwait Manama, Bahrain Muscat, Oman Riyadh, Arab Saudi Sana’a, Yaman.

Sabtu, 10 Februari 2024 Abu Dhabi, Uni Emirat Arab Abuja, Nigeria Alger, Aljazair Berlin, Jerman Bern, Swiss Bogota, Kolumbia Brasília-DF, Brasil Bratislava, Slovakia Brussel, Belgia Budapest, Hongaria Buenos Aires, Argentina Canberra, Australia Cape Town, Afrika Selatan Caracas, Venezuela Chicago, Amerika Serikat Colombo, Sri Lanka Dakar, Senegal Damaskus, Suriah Darwin, Australia Den Haag, Belanda Dubai, Uni Emirat Arab Frankfurt, Jerman Hamburg, Jerman Havana, Kuba Helsinki, Finlandia Houston, Amerika Serikat Islamabad, Pakistan Kairo, Mesir Kopenhagen, Denmark Kiev, Ukraina Lima, Peru Lisbon, Portugal Los Angeles, Amerika Serikat Maputo, Mozambik Marseille, Perancis Melbourne, Australia Mexico City, Meksiko Moskwa, Rusia Mumbai, India Nairobi, Kenya New Delhi, India New York, Amerika Serikat Oslo, Norwegia Ottawa, Kanada Paris, Perancis Perth, Australia Phnom Penh, Kamboja Praha, Republik Ceko Pretoria, Afrika Selatan Quito, Ekuador San Francisco, Amerika Serikat Sarajevo, Bosnia-Herzegovina Seoul, Korea Selatan Sofia, Bulgaria Stockholm, Swedia Suva, Fiji Sydney, Australia Tashkent, Uzbekistan Toronto, Kanada Tripoli, Libya Vancouver, Kanada Vatikan Vientiane, Laos Warsawa, Polandia Washington DC, Amerika Serikat Wellington, Selandia Baru Wina, Austria Windhoek, Namibia Zagreb, Kroasia.

Minggu, 11 Februari 2024 Addis Ababa, Ethiopia Ankara, Turkiye Athena, Yunani Baku, Azerbaijan Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam Bangkok, Thailand Beirut, Lebanon Beograd, Serbia Bucharest, Romania Dar Es Salaam, Tanzania Davao City, Filipina Dili, Timor Leste Harare, Zimbabwe Istanbul, Turkiye Johor Bahru, Malaysia Karachi, Pakistan Kota Kinabalu, Malaysia Kuala Lumpur, Malaysia Kuching, Malaysia London, Inggris Madrid, Spanyol Manila, Filipina Noumea, Kaledonia Baru, Osaka, Jepang Paramaribo, Suriname Penang, Malaysia Port Moresby, Papua Nugini Rabat, Maroko, Roma, Italia Santiago, Chile Singapura Songkhla, Thailand Tawau, Malaysia Tokyo, Jepang Tunis, Tunisia Yangon, Myanmar.

Selasa, 13 Februari 2024 Hong Kong.

Rabu, 14 Februari 2024: Madagaskar Astana, Kazakhstan Beijing, China Guangzhou, China Shanghai, China Taipei, Taiwan Vanimo, Papua Nugini.