Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Aliansi Rakyat Lingkar Merapi Layangkan Surat Pengaduan Kepada Presiden RI

Aliansi Rakyat Lingkar Merapi Layangkan Surat Pengaduan Kepada Presiden RI



Berita Baru, Yogyakarta – Aliansi Rakyat Lingkar Merapi (RLM) melayangkan surat pengaduan masyarakat lanjutan kepada bapak Presiden RI beserta jajarannya, Senin (05/07/2021). Adanya surat tersebut yakni untuk memprotes penambangan pasir ilegal yang terjadi di area kawasan maupun area penyangga sabuk Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM).

“Penambangan pasir didalam area kawasan maupun area penyangga sabuk Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) sampai hari ini masih berlanjut, khususnya di eks Dusun Ngori, Desa Kemiren, Kec. Srumbung, Kab. Magelang.” bunyi pengantar pers release Aliansi RLM, Kamis (08/07/2021).

Aliansi RLM mengatakan, bahwa Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) terus melakukan perlindungan dan pembiaran terhadap perusahaan penambang ilegal dalam menjalankan aktivitas pertambangannya.

Penambang ilegal, Aliansi RLM melanjutkan, telah merusak area lingkar Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) di Kab. Magelang, Kab. Boyolali, Kab. Klaten Jawa Tengah dan Kab. Sleman DI Yogyakarta. Dan juga, menurutnya penambang ilegal tersebut mendapatkan perlindungan dan keleluasaan oleh para oknum Balai TNGM dan BKSDA.

Aliansi RLM menegaskan, bahwa yang paling nyata dan kasat mata telah terdapat berbagai kejanggalan dalam aktivitas penambangan tersebut di kawasan eks Dusun Ngori, Desa Kemiren, Kec. Srumbung, Kab. Magelang.

Salah satu kejanggalan yang terjadi ialah pelaksanaan penambangan berlangsung pada petang hari subuh, serta pada pagi harinya, alat berat telah tiada dari lokasi tambang tersebut.

“Penambangan dilakukan hanya pada petang hari sampai subuh dan dipaginya alat berat telah bersih dari lokasi tambang, aktivitas yang sangat terbuka terkesan adanya pembiaran dan perlindungan terhadap para penambang ilegal dari pengelola Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)” ungkap pers release tersebut.

Mereka, Aliansi RLM menduga telah terdapat permainan antara perusahaan penambang dengan oknum pemerintah berupa perlindungan terhadap para penambang ilegal, dengan memeberikan imbalan per truk sekian rupiah kepada oleh oknum Balai TNGM dan BKSDA.

Jika pembiaran masih berlangsung, lanjutnya, maka telah membuktikan betapa buruknya tata kelola penambangan pasir di area lahan lereng gunung Merapi khususnya di area Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM).

“Pembiaran dan perlindungan aktivitas penambangan ilegal pada malam hari ini bukan saja menjadi tidak terkendali yang akan merusak ekosistem alam, infrastruktur jalan, polusi udara dan suburnya praktek pungli namun juga sangat mengganggu ketentraman masyarakat yang sedang istirahat dengan suara mesin alat berat berupa excavator” lanjut Aliansi RLM.

Maka dari temuan itu semua, Aliansi Rakyat Lingkar Merapi melayangkan surat pengaduan masyarakat lanjutan kepada Presiden RI Ir. H. Joko Widodo beserta jajarannya dengan Nomor : 02/MLM/07/2021.

Adapun isi tuntutan dari surat tersebut yakni, meminta instansi terkait untuk mengusut dan menindak tegas oknum-oknum yang melindungi, membiarkan, menarik pungli serta menerima suap dalam setiap aktivitas penambangan ilegal.

Aliansi RLM juga berharap kepada Presiden Jokowi dan jajarannya untuk melibatkan unsur masyarakat setempat dalam setiap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dalam pengelolaan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM).

“Apabila dalam waktu yang kami tentukan selama 1 (satu) bulan dari tanggal 05 Juli 2021 masih belum ada tindaklanjut dari pemerintah maka kami Aliansi Rakyat Lingkar Merapi (RLM) akan mengambil langkah lanjutan berupa class action dan aksi turun jalan sampai masalah-masalah pertambangan di lereng gunung Merapi dihentikan” pungkas Aliansi RLM, dalam pers release yang mereka sebarkan.