Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Duga Ada Pelanggaran HAM di Wadas, LBH Yogyakarta Lapor Komnas HAM
Courtesy; Suarajogja.id (29/04/2021)

Duga Ada Pelanggaran HAM di Wadas, LBH Yogyakarta Lapor Komnas HAM



Berita Baru, Yogyakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta melaporkan Kapolda Jawa Tengah beserta jajarannya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Laporan ini berkaitan dengan temuan adanya pelanggaran HAM yang terjadi di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.

Melalui konferensi pers di Kantor LBH pada Kamis (29/04), LBH menjelaskan adanya indikasi pelanggaran HAM terkait pecahnya gesekan di Wadas beberapa waktu yang lalu. LBH menduga bahwa Kapolda Jawa Tengah beserta jajarannya terlibat dalam pelanggaran tersebut.

“Atas indikasi kekerasan yang dilakukan oleh polisi. Kami bisa mencatat ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang itu dilanggar,” ujar Yogi, Direktur LBH Yogyakarta.

Lebih lanjut, dugaan adanya pelanggaran HAM di Desa Wadas, LBH mengupayakannya dengan melapor ke Komnas HAM. Dalam laporan itu, LBH menyertakan bukti-bukti, data korban, serta Undang-undang yang dilanggar.

LBH menyebut ada 5 pasal dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang dilanggar. Pasal-pasal tersebut seperti Pasal 3, yang menegaskan bahwa setiap manusia berhak mendapat perlindungan HAM. Pasal 9 bahwa warga berhak atas rasa tentram, aman, damai, bahagia, tentram lahir dan batin. Lalu pasal 4 terkait agenda warga yang telah dijamin UU. Termasuk pada pasal 30,33, dan 34.

Kemudian, bukti yang dimiliki oleh LBH tentang akan dikirim melalui Pos Indonesia kepada Komnas HAM. LBH berharap Komnas HAM dapat menindaklanjuti laporannya.

“Kami meminta kepada Komnas HAM untuk bisa menerima dan menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan tugas dan wewenangnya,” tutupnya