Antisipasi Warga Curi Start Mudik Sebelum Tanggal Pelarangan, Polri Siapkan 333 Titik Penyekatan Jalan
Berita Baru, Yogyakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menggelar Operasi Keselamatan pada 12-25 April, Senin (12/4). Operasi tersebut guna mengantisipasi mobilisasi masyarakat yang mencuri start untuk mudik sebelum masa pelarangan mudik resmi yang telah pemerintah tentukan.
Mudik lebaran tahun 2021 sendiri pemerintah telah melarang mulai tanggal 6-17 Mei. Larangan tersebut telah tercantum dalam Peraturan menteri Perhubungan No. 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
Khawatir banyak masyarakat yang nekat untuk mudik sebelum larangan yang telah pemerintah tentukan, Korlantas Polri segera menggelar Operasi Keselamatan serta Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD).
Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Korlantas Polri, Kombes Pol. Rudi Antarikswan menjelaskan bahwa operasi tersebut juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar masyarakat paham mengapa pemerintah tidak memperbolehkan mudik pada tahun ini.
“Kegiatan sosialisasi masif kepada masyarakat agar sadar, paham kenapa pemerintah melarang mudik. Serta kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) dengan sosialisasi dan pencegahan,” jelasnya dalam keterangan resmi, Senin (12/4).
Untuk memfilter masyarakat yang bepergian, Polri telah menyiapkan 333 titik peyekatan jalan. 333 penyekatan tersebut tersebar sepanjang lintasan Lampung hingga Bali. Menurut Rudi, masyarakat yang akan melewati penyekatan tersebut akan ada pemeriksaan oleh petugas. Masyarakat yang melewati pemeriksaan harus menunjukkan surat hasil tes swab atau rapid antigen maupun hasil tes GeNose.
“Kalau ada yang bepergian dengan alasan tertentu, kami periksa surat-surat dan kami pastikan dalam keadaan sehat atau cek protokol kesehatan,” katanya.
Sebelumnya, melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pemerintah tidak memberi izin operasi untuk beberapa kriteria kendaraan darat baik transportasi umum maupun pribadi. Larangan tersebut berlaku sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Pertama kendaraan umum jenis mobil bus dan mobil penumpang, kedua yaitu kendaraan perseorangan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor. Walaupun demikian, pemerintah memberi pengecualian bagi pengguna kendaraan selama masa pelarangan.
Pengecualian tersebut pemerintah berikan kepada Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara. Kemudian kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri. Lalu kendaraan dinas operasional petugas jalan tol. Dan kendaraan pemadam kebakaran ambulans dan mobil jenazah, serta kendaraan pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, anggota keluarga inti.
Selain itu, pemerintah juga memberi pengecualian bagi kendaraan masyarakat sipil yang melakukan kunjungan terhadap keluarga sakit. Kemudian masyarakat yang melakukan kunjungan duka atas anggota keluarga yang meninggal.
Perjalanan ibu hamil dengan 1 orang pendamping dan perjalanan kendaraan untuk tujuan melahirkan dengan pendamping maksimal 2 orang. Lalu Kendaraan masyarakat dalam rangka pelayanan kesehatan darurat. Dan pekerja (ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta) asal melengkapinya dengan surat tugas dan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinan.