Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Apa Sih Tugas PTPS?
Apa Sih Tugas Pengawas PTPS?

Apa Sih Tugas PTPS?



Berita Baru, Yogykarta– Kurang lebih waktu satu bulan lagi seluruh masyarakat Indonesia akan menghelat pesta demokrasi, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Bukan hanya menentukan siapa pemenang capres dan cawapres, tentu penting juga bagi kita untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang digelar tanggal 14 Februari 2024 nanti.

Salah satu unsur penting dalam proses pemungutan suara saat Pemilu adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS. PTPS mempunyai tugas yang sangat penting dalam menjaga integritas dan segala keberlangsungan proses demokrasi. Kehadiran PTPS juga menjadi vital dalam memastikan kegiatan proses pemilihan berlangsung dengan transparan dan adil.

Mengutip dari Liputan6.com, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS dijelaskan sebagai petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Berdasarkan aturan Bawaslu PTPS berjumlah satu orang di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Tugas PTPS Pemilu 2024

Melansir dari Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 berikut ini adalah tugas PTPS saat proses pemungutan suara berlangsung:

  • Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan memastikan bahwa tidak terjadi pelanggaran dalam proses pemilihan.
  • Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara dengan mengawasi proses pengambilan dan perhitungan suara.
  • Pengawasan Pergerakan Hasil Perhitungan Suara dengan memastikan transparansi dalam pengumuman hasil perhitungan suara.
  • Penerimaan dan Penyampaian Laporan Pelanggaran dengan menerima serta menyampaikan laporan atau temuan pelanggaran kepada instansi terkait.

 

Pekerja melakukan pengisian logistik ke dalam kotak suara di Gudang Logistik Pemilu 2024 Kota Tangerang Selatan, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Rabu (11/1/2024). KPU Kota Tangerang Selatan mulai mencicil dengan memasukkan kelengkapan logistik Pemilu ke dalam kotak suara. (merdeka.com/Arie Basuki)

Nah, setelah mengetahui apa itu tugas PTPS, tentunya penting juga bagi masyarakat untuk mengetahui tentang wewenangnya. Berikut wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024:

  • Menyampaikan keberatan terhadap pelanggaran jika ada dugaan pelanggaran, PTPS berwenang menyampaikan keberatan.
  • Menerima berita acara pemungutan suara dengan menerima dokumen resmi terkait hasil pemungutan suara.
  • Pelaksanaan wewenang lain yaitu dilakukan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Syarat Pendaftaran untuk Menjadi PTPS Pemilu 2024

Selain itu, area gudang KPU Kota Tangerang Selatan yang menjadi tempat penyimpanan surat suara untuk Pemilu 2024 juga mulai mendapatkan pengamanan ketat dari Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan. (merdeka.com/Arie Basuki)

Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,  persyaratan pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Ketika mendaftar berusia paling rendah 25 tahun.

Advertisement

  1. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  2. Memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil.
  3. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
  4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat.
  5. Berdomisili di Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  7. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
  8. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
  9. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu,

Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

  1. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  2. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  3. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  4. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu