Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Curi Mobil Teman Untuk Melunasi Hutang

Curi Mobil Teman Untuk Melunasi Hutang



Berita Baru, Yogyakarta– Laki-laki berusia 26 tahun, yang berasal dari Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, dan tinggal di Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, telah ditangkap oleh polisi setelah terbukti mencuri mobil Honda City milik seorang pria berusia 50 tahun yang juga berasal dari Kapanewon Kasihan.

Kepala Humas Polres Bantul, IPTU I Nengah Jeffry Prana Widyana, mengungkapkan bahwa pelaku, yang disebut AI, melakukan tindakan kriminal ini karena mendesak kebutuhan untuk melunasi hutang.

“Ia melakukan aksinya ketika rumah korban dalam keadaan kosong,” ungkap IPTU I Nengah Jeffry Prana Widyana saat menghadiri konferensi pers di Lobby Polres Bantul pada Kamis (2/11/2023). Pada Jumat (27/10/2023) sekitar pukul 06.00 WIB, saat korban pergi bekerja, ia hanya menutup pintu rumah tanpa menguncinya. Namun, ketika ia pulang ke rumah sekitar pukul 11.10 WIB, ia terkejut karena mobilnya tidak ada di samping rumah seperti biasanya. Korban segera memeriksa keberadaan kunci mobil, STNK, dan BPKB di dalam rumah, dan mereka semua hilang dicuri oleh pencuri.

Korban mencoba menanyakan hal ini kepada anaknya, tetapi anak tersebut tidak memiliki informasi mengenai kejadian tersebut. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kasihan, yang kemudian mengungkapkan bahwa pelaku pencurian adalah seorang kenalan anak korban dari Kapanewon Mlati. Rumah tersangka dan korban berdekatan, dan tersangka pernah beberapa kali berkunjung ke rumah korban, karena ia kenal dengan anak korban.

Tidak mengherankan bahwa tersangka dapat mencuri kunci, STNK, dan BPKB mobil korban, karena ia tahu persis di mana benda-benda tersebut berada di rumah korban. Tersangka berharap dapat menjual mobil tersebut dengan harga lebih tinggi. Setelah mencuri mobil, ia menjualnya seharga Rp45 juta dan menerima uang muka sebesar Rp20 juta. Uang itu kemudian digunakan untuk membayar hutang kepada beberapa orang.

Tersangka AI dihadapkan pada Pasal 362 KUHP yang dapat menghukumnya dengan pidana penjara maksimal selama lima tahun, sebagai konsekuensi dari perbuatannya tersebut.