Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Dimyati Hadiri FGD Yang Bahas Sosialisasi UU ITE
Dimyati Hadiri FGD Yang Bahas Sosialisasi UU ITE

Dimyati Hadiri FGD Yang Bahas Sosialisasi UU ITE



Berita Baru, Yogyakarta– Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPR RI, Achmad Dimyati Natakusumah menghadiri FGD yang digelar oleh Perancang Undang-Undang (PUU) BK DPR RI Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Polhukham) dengan tema “Politik Hukum Dalam Pembentukan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik”. Ia menilai kegiatan ini sangat penting untuk penyempurnaan peraturan-peraturan kedepannya.

 

“FGD ini sangat penting, karena UU ITE ini merupakan payung terkait dengan hukum undang-undang yang mengatur mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik. Maka (UU ITE) ini harus disosialisasikan kepada masyarakat untuk penyempurnaan peraturan-peraturan nanti di bawahnya,” ujar Dimyati di Kantor Bupati Pandeglang, Banten, Kamis (25/1/2024).

 

Menurut Anggota Komisi III DPR RI ini, sosialisasi merupakan kewajiban pemerintah untuk sampai ke level paling bawah. Di mana para pemangku kebijakan juga dapat memberi masukan apa yang kurang dari Revisi UU ITE yang baru ini. “Sehingga (jangan sampai) digunakan untuk menghukum orang yang akhirnya ditahan dan lain sebagainya. Maka dari itu ada beberapa pasal-pasal yang sangat penting seperti Restorative Justice,” ungkap Politisi Fraksi PKS ini.

 

FGD yang digelar oleh BK DPR itu dihadiri juga oleh beberapa narasumber, yaitu Anggota Komisi I DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah, Bupati Pandeglang Irna Narulita, Kepala Seksi Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pandeglang Rizal Jamaludin, Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archam, Perwira Seksi Operasi Kodim 0601/Pandeglang Kapten Infanteri Supriatin, Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Riswanda.

 

Irna Narulita juga mengapresiasi BK DPR RI yang telah menggelar acara FGD tersebut serta menghimpun Forkopimda. Oleh karena, menurut Irna, para Camat dan Kades merupakan pemegang kepentingan yang harus tahu revisi UU ITE yang baru ini.

 

“Camat dan sebagainya mengedukasi lagi ke masyarakat, karena tidak mungkin berhenti sampai mereka, mereka sudah paham tadi di luar kepala apa saja sih revisi daripada undang-undang yang baru ini sehingga jangan sampai masyarakat kami melanggar, maka dari itu kita akan terus mengedukasi untuk pengguna media sosial ini agar betul-betul sesuai harapan transformasi dan informasi sampai tetap sasaran,” ungkap Irna