Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

DPR RI Tegaskan Kasus Bully Yang Terjadi Di Binus Ditindaklanjuti Ke Ranah Hukum
DPR RI Tegaskan Kasus Bully Yang Terjadi Di Binus Ditindaklanjuti Ke Ranah Hukum

DPR RI Tegaskan Kasus Bully Yang Terjadi Di Binus Ditindaklanjuti Ke Ranah Hukum



Berita Baru, Yogyakarta– Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan agar kasus perundungan (bullying) yang terjadi segera ditindaklanjuti ke ranah hukum. Isu ini memperoleh sorotan tajam darinya lantaran peristiwa perundungan antar siswa di lingkungan sekolah kembali terjadi.

 

Berdasarkan laporan yang ia terima, seorang siswa SMA internasional di Serpong, Tangerang Selatan, diketahui kini dirawat di rumah sakit usai akibat dirundung oleh seniornya, yang merupakan geng sekolah bernama ‘Geng Tai’. Perundungan tersebut terjadi di sebuah warung yang berlokasi di depan sekolah.

 

“Sekolah harus tegas, bubarkan geng itu. Kalau perlu dibawa ke ranah hukum,” tanggap Dede dalam keterangan tertulis yang dikutip oleh Parlementaria, di Jakarta, Selasa (20/2/2024).

 

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu juga mengingatkan agar pihak sekolah turut proaktif membubarkan geng tersebut sekaligus melakukan mitigasi. Baginya, tidak boleh ada toleransi terhadap kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.

“Di sekolah tidak diperbolehkan kekerasan atau bullying sesuai Permendikbud yang sudah ada. Jangan sampai kekerasan berkedok inisiasi masuk geng jadi pembenaran”

 

Sebab itu, Dede meminta pihak sekolah untuk menerapkan penuh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP). Regulasi ini menjadi payung hukum guna mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi.

 

Tidak hanya mencegah saja, Permendikbudristek PPKSP ini turut membantu satuan pendidikan menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi mencakup kekerasan dalam bentuk daring, psikis, dan lainnya dengan berperspektif pada korban.

 

“Di sekolah tidak diperbolehkan kekerasan atau bullying sesuai Permendikbud yang sudah ada. Jangan sampai kekerasan berkedok inisiasi masuk geng jadi pembenaran,” tegasnya.