6 Bulan Berstatus DPO, Gus Cabul Jombang Masih Bebas Berkeliaran di Pesantren Shiddiqiyah
Berita Baru, Yogyakarta – Putra Kyai Pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Gus Cabul, pelaku pencabulan dan kekerasan terhadap santriwati sampai hari ini masih menghirup udara segar dengan bebas.
Padahal yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka selama bertahun-tahun sejak 2019, bahkan Gus Cabul sudah enam bulan termasuk dalam daftar DPO. Namun hingga saat ini Bechi masih bersembunyi dibalik nama besar Jamaah dan Ayahnya.
Pria berusia 42 tahun tersebut dikenal memiliki ilmu metafakta. Saat melancarkan aksi cabulnya, Bechi menggunakan ilmu tersebut sebagai modus untuk mengawali aksi kekerasan seksual pada santriwatinya.
Sebelum melakukan pencabulan, Bechi membuka rekrutmen untuk modus menjerat korban memasuki jebakan menjadi tim relawan kesehatan. Dari tim relawan ini, Bechi akan mengajarkan ilmu metafakta, ilmu ini disebut dapat digunakan untuk proses penyembuhan.
Saat seleksi tim kesehatan ini lah pelaku menjanjikan transfer ilmu metafakta tersebut. Pendamping korban, Nun Suyati mengatakan Gus Cabul meminta calon tim relawan atau korban untuk melepaskan seluruh pakaian agar proses transfer ilmu tersebut berhasil. Karena dirasa tidak masuk akal, beberapa korban sempat menolak.
Namun Bechi menegaskan jika ilmu tersebut tidak akan sampai jikalau korban masih mengandalkan akal atau logika.
“Modusnya korban dimasukkan oleh seseorang, anak buahnya tersangka untuk menjadi salah satu tim kesehatan, metafakta. Nah salah satu prosedurnya melalui internal interview, saat itulah terjadi pemerkosaan,” jelas Sayuti.
Sebelumnya, terjadi drama penangkapan Bechi dengan tim gabungan dari polda jatim serta polres jombang. Tim gabungan mengalami insiden kejar-kejaran dengan iring-iringan rombongan pelaku (Gus Cabul) yang berjumlah 13 mobil.
11 diantaranya berhasil dihentikan oleh polisi di jalan Sambong Dukuh, Jombang. Namun, nampaknya pelaku berhasil kabur dengan salah satu dari 2 mobil yang berhasil kabur. Atas kegagalan penangkapan tersebut, polisi langsung melacak posisi keberadaan pelaku. Dari hasil pelacakan tersebut, pelaku berada di Ponpes Majma’al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang.
Baca Juga: Dua Tahun Menjadi Tersangka Pencabulan, Polisi Didesak Jemput Paksa Putra Kiai Jombang
Polisi segera mengambil langkah cepat dengan menurunkan 200-an personel gabungan polres Jombang dan Polda Jatim, serta mendapat tambahan dari personel TNI. Setelahnya, polisi kembali melakukan proses penangkapan terhadap pelaku (Gus Cabul).
Namun apa daya, saat akan menangkap Gus Cabul para personel polisi dihadang-hadangi oleh massa yang pada akhirnya kapolda yang turun tangan sendiri dan berhasil masuk ke dalam lingkungan ponpes Shiddiqqiyah tanpa pengawalan para bawahanya.
Negosiasi yang dikira kapolda jatim atau Pak Nurhidayat ini dilakukan di ruangan tertutup tapi malah dilakukan di tempat yang biasa ayah pelaku melakukan tausiyah dan disaksikan pula oleh ratusan jamaahnya. Nurhidayat mengaku tak ingin berdebat saat ayah pelaku berbicara banyak, hal ini sangat rawan karena ia sedang dihadapkan oleh ratusan jamaah yang sangat mudah diprovokasi
“Saya pikir negosiasi di ruangan khusus, ternyata saya dihadapkan ke jemaah yang mudah diprovokasi. Sangat rawan sekali, makanya saya tidak berdebat lama,” kata Kapolda Jatim, Senin (4/7/2022).
“Kalau di ruangan khusus, saya bisa menyampaikan panjang lebar. Makanya di dalam video itu saya hanya menyampaikan satu pesan kepada Mbah Yai (Kiai Mukhtar) secara beretika,” imbuhnya.
Patut diketahui, bahwasanya Nurhidayat pun kaget video negosiasi antara dirinya dengan ayah pelaku viral di media sosial yang berdurasi 1.55 menit tersebut.
Sebelumnya pencabula oleh Gus Cabul terhadap santriwati tersebut terombang-ambing, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), pada Selasa (11/01/2022).
Berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: B-32/M.5.4/Eku.1/2022, SP2HP, diketahui hasil penyidikan dinyatakan lengkap (P-21).
“Yang artinya perkara tersebut sudah saatnya dilimpahkan ke Kejaksaan, untuk kemudian pihak Kejaksaan menyerahkan pelaku ke Pengadilan Negeri untuk diadili sebagai terdakwa,” kata Tim kuasa hukum korban, Abd Wahid Habibullah dalam konferensi pers secara virtual yang dioleh WCC Jombang, pada Rabu (12/01/2021)