Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Jumlah Pasien Covid-19 Sembuh di Bantul 5.677 Orang
Ilustasi pasien sembuh (foto: Istimewa)

Jumlah Pasien Covid-19 Sembuh di Bantul 5.677 Orang



Berita Baru Jogja, Bantul – Pasien yang dinyatakan sembuh dari infeksi COVID-19 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam 24 jam terakhir bertambah 47 orang. Hingga kini, total pasien konfirmasi yang pulih dari paparan virus corona tersebut hingga Rabu (10/2) menjadi 5.677 orang.

Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bantul dalam siaran pers Pemkab Bantul pada Rabu (10/2) malam menyebutkan, pasien sembuh itu berasal dari Kecamatan Pandak sembilan orang, Kecamatan Kretek enam orang, dan Kecamatan Bantul enam orang, dan Banguntapan lima orang. Selanjutnya dari Kecamatan Pleret tiga orang, Sedayu tiga orang, kemudian dari Sanden, Pundong, Bambanglipuro, dan Dlingo masing-masing dua orang, sisanya dari Pajangan, Kasihan dan Sewon masing-masing satu orang.

Meski demikian dalam sehari terakhir terdapat penambahan kasus konfirmasi positif COVID-19 20 orang, dari Kecamatan Pleret empat orang, Sewon tiga orang, Imogiri dua orang, Sedayu dua orang, Banguntapan dua orang, sisanya dari Sanden, Kretek, Pundong, Bambanglipuro, Jetis, Piyungan, dan Kasihan masing-masing satu orang. Dengan penambahan kasus baru tersebut, maka total kasus positif COVID-19 di Bantul secara akumulasi sampai dengan hari ini sebanyak 6.650 orang.

Sedangkan untuk kasus konfirmasi positif COVID-19 yang meninggal hari ini bertambah dua orang, dari Kecamatan Pleret dan Sedayu, sehingga totalnya menjadi 197 kasus kematian. Dengan demikian, pasien positif COVID-19 domisili Bantul yang masih menjalani isolasi di rumah sakit lapangan, shelter, maupun perawatan di sejumlah rumah sakit rujukan per hari ini sebanyak 776 orang.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis menyatakan, sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah dalam pengendalian COVID-19 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis Mikro, Pemkab Bantul juga mengeluarkan Instruksi Bupati tentang PPKM berbasis mikro di Bantul.

Dalam instruksi tersebut menginstruksikan kepala perangkat daerah, instansi vertikal, pimpinan BUMN/BUMD/instansi swasta, ormas, camat, lurah ketua RT dan masyarakat se Kabupaten Bantul agar melaksanakan PPKM mikro sampai dengan tingkat RT yang berpotensi penularan COVID-19 mulai 9 sampai 22 Februari 2021.

“PPKM Mikro dilaksanakan melalui koordinasi seluruh unsur mulai dari ketua RT, dukuh, lurah, Satlinmas, Babinsa, Babinkamtibmas, Satpol PP, Tim Penggerak PKK, Posyandu, Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan dan relawan lainnya,” katanya.