Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemkab Gunungkidul Tidak Membatasi Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Bulan Ramadhan
Sugito, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Satpol PP Kabupaten Gunungkidul.

Pemkab Gunungkidul Tidak Membatasi Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Bulan Ramadhan



Beritabaru, Yogyakarta, Selama bulan suci Ramadhan 1442 H Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tidak membatasi jam operasional tempat hiburan malam, termasuk karaoke.

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Sugito, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Satuan Polisi Pamung Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul.

“Kalau secara khusus kita tidak melakukan pembatasan jam operasional. Hanya saja kita melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman keras dan protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya, pada Selasa (27/04/2021) sebagaimana dilansir Sorot Gunungkidul.

Sesuai dengan Perbup Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Protokol Covid-19 dan Perda Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, pihaknya tidak segan akan menindak tegas apabila ada tempat hiburan malam yang terbukti melanggar aturan tersebut.

“Kalau ada yang melanggar aturan itu, kita akan memberikan sanksi tegas. Pertama kita berikan teguran. Kalau tidak diindahkan, izin usaha bisa kita cabut. Terus untuk pelanggar prokes kita beri sanksi sosial,” ujarnya.