Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PMII

PMII DIY Krisis Kepemimpinan!! 12 Bulan Ketua Terpilih Tertelan Bumi, Tak Becus Bentuk Kepengurusan Hingga Hari ini



Berita Baru, Yogyakarta Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dikabarkan sedang alami krisis kepemimpinan. Adalah Ahmad Mundir, ketua terpilih sejak Maret 2023 tahun lalu, dianggap tidak pernah berperan secara aktif sebagai pemimpin.

Alih-alih membawa perubahan organisasi menuju ke arah kemajuan, Ahmad Mundir justru dianggap menjauhkan PMII Cabang DIY dari cita-cita organisasi itu sendiri. Terhitung selama 12 bulan selama menjabat, Ahmad Mundir tidak melakukan apa-apa. Bahkan, ia tidak mampu untuk membentuk kepengurusan hingga hari ini.

Merespon ketidak becusan tersebut, PMII Komisariat Pondok Sahabat UIN Sunan Kalijaga dan PMII Komisariat Wahid Hasyim Universitas Islam Indonesia (UII) kompak menuntut Ahmad Mundir untuk mengundurkan diri sebagai ketua terpilih dan atau menuntut Pengurus Besar (PB) PMII untuk segera mencopot status kepemimpinan Ahmad Mundir dari PMII Cabang DIY.

Tuntutan tersebut berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMII yang telah dilanggar secara mutlak oleh Ahmad Mundir. Beberapa Produk Hukum yang telah dilanggar oleh Ahmad Mundir sendiri antar lain:

  1. Peraturan Organisasi Tentang Syarat Pengajuan SK dan Pelantikan PMII Bab II Pasal 3 Ayat 4 Tentang Pengajuan SK PC

Dalam bab II pasal 3 ayat 4 disebutkan “Pengajuan SK selambat-lambatnya dilakukan dua bulan setelah Konfercab.”

  1. Bab V Pasal 8 Ayat 1 Tentang Pelantikan

Bunyi dari Bab V Pasal 8 Ayat 1 adalah “Pelantikan PKC, PC, PK, dan PR paling lambat dua bulan setelah Konkoorcab/ Konfercab/ RTK/ RTAR” Telah 12 bulan sejak terpilih Akhmad Mundhir belum melaksanakan pelantikan.

  1. Peraturan Organisasi Tentang Tata Cara Pengisian Lowongan Jabatan Antar Waktu PMII BAB II Pasal 3 Ayat 1 Huruf a dan c

Personalia kepengurusan organisasi bisa diberhentikan sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) huruf (c) karena:

  1. Tidak aktif selama tiga bulan berturut-turut untuk PR, PK, dan PC
  2. ….
  3. Jelas-jelas melanggar AD/ART dan Peraturan Organisasi
  4. BAB II Pasal 3 ayat 2 huruf a dan b

Personalia kepengurusan organisasi PMII dinilai tidak aktif apabila:

  1. Tidak pernah datang ke kantor sekretariat organisasi PMII
  2. Tidak pernah ikut serta dalam kegiatan-kegiatan organisasi selama 3 (tiga) bulan.

Adapun tuntutan kedua Komisariat tersebut secara rinci berikut kami lampirkan:

PMII Komisariat Pondok Sahabat UIN Sunankalijaga Yogyakarta:

  1. Menuntut PB untuk memberhentikan/mencopot status kepemimpinan terpilih Akhmad Mundhir.
  2. Mendesak PB untuk segera melaksanakan konfercab sesuai dengan mekanisme PO.
  3. Mengajak seluruh instansi di bawah naungan PC agar melakukan evaluasi bersama untuk keberlangsungan nasib organisasi PC PMII DIY.

PMII Komisariat Wahid Hasyim UII:

  1. Pengunduran diri Akhmad Mundhir dari jabatan ketua terpilih PC PMII DIY 2023.
  2. Pengurus Besar PMII melakukan evaluasi secara langsung terhadap PC PMII DIY.