Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ramai Trend Jokes/Candaan Netizen tengtang KPPS, Simak Pengertian dan Tugas-tugasnya!
Banyak Pelanggaran ASN Yang Tidak Netral Dalam Pemilu, Bawaslu Harus Tindak

Ramai Trend Jokes/Candaan Netizen tengtang KPPS, Simak Pengertian dan Tugas-tugasnya!



Berita Baru, Yogyakarta – Menyusul kian dekatnya pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan diselenggarakan pada 14 Februari mendatang, sebanyak 5.741.127 Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah dilantik.

Diketahui, sebanyak 5 juta lebih petugas KPPS telah dilantik secara serempak di 820.161 titik Tempat Pemilihan Suara (KPU), pada Kamis (25/1) lalu.

Sejak pelantikan serentak, KPPS dan Petugas KPPS vial di internet dan media sosial dengan jokes atau candaan-candaan netizen terkait KPPS. Lantas, apa itu KPPS? Berapa gaji dan apa tugas-tugas KPPS? Simak selengkapnya di bawah.

Mengutip dari Panduan KPPS KPU, KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diTPS.

Anggota KPPS sebanyak 7 orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota. Anggota KPPS Keempat dan Anggota KPPS Ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.

Tugas KPPS

Tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.

Pelaksanaan tugas di atas, perlu diwujudkan dengan transparansi, tidak memihak, tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab sehingga dapat terwujud nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan.

Gaji KPPS

Nominal besaran honor Ketua KPPS tahun 2024 mencapai Rp1.200.000. Angka ini naik hingga 118 persen jika dibandingkan dengan honor pada Pemilu 2019, yakni Rp550.000.

Sedangkan untuk anggota KPPS 2024 akan dibayarkan honor sebesar Rp 1.100.000. Nilai honor ini naik sebanyak Rp650.000  dibandingkan dengan honor KPPS pada Pemilu 2019 lalu, yakni Rp500.000.

KPU menyebut, keputusan untuk meningkatkan gaji KPPS pada Pemilu 2024 sejalan dengan pemahaman akan kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban oleh anggota KPPS.

Keputusan mengenai gaji KPPS ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Adapun, beberapa tugas penting KPPS meliputi memastikan pemilih memiliki hak pilih yang sah, menyusun daftar pemilih, membagikan surat suara, dan menghitung suara setelah proses pemungutan selesai. Mereka juga bertanggung jawab untuk membuat laporan hasil penghitungan suara dan menjaga keamanan tempat pemungutan suara.

Syarat Jadi Anggota KPPS

Berikut syarat menjadi anggota KPPS adalah:

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun pada saat penetapan susunan KPPS;
  3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. Memiliki integritas, tidak menjadi anggota partai politik, dan tidak dipengaruhi oleh afiliasi kepentingan lain serta bersikap adil;
  5. Berdomisili di wilayah kerja KPPS;
  6. Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang baik;
  7. Mempunyai pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat; dan
  8. Tidak pernah dipenjara karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir sebelumnya.