Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sekitar 10 an Pengelola Skuter Listrik atau Skutik, Unjuk Rasa Di Depan Kantor Gubernur

Sekitar 10 an Pengelola Skuter Listrik atau Skutik, Unjuk Rasa Di Depan Kantor Gubernur



Berita Baru, Yogyakarta – Puluhan pengelola skuter listrik (skutik) unjuk rasa menolak wacana peraturan wali (perwal) kota terkait larangan beroperasi di seluruh wilayah Kota Jogja.

Aksi dilakukan di depan kantor Gubernur DIJ, Kompleks Kepatihan, Jogja, kemarin (28/7).

Ketua Paguyuban Skuter Mangkubumi Sumantri mengatakan, sejauh ini tidak pernah diajak berdialog dengan pemangku kepentingan tekait aturan larangan operasional skutik di Jogja.

Maka, mereka menuntut bisa tetap beroperasi lagi di kawasan Malioboro, Jalan Margo Utomo, dan sekitarnya.

“Kami yang menjadi korban, Sementara sisi positifnya yang timbul dengan adanya skutik itu dikesampingkan,” katanya di sela aksi kemarin (28/7).

Kendati ada aturan larangan beroperasi, setidaknya di kawasan sumbu filosofi bahkan seluruh Kota Jogja, tak akan dihiraukan.

Pihaknya tetap akan mencoba beroperasi walaupun diatur terkait pembatasan unitnya hingga jam operasionalnya, khusus paguyuban yang diketuai hanya beroperasi di kawasan Jalan Margo Utomo.

“Ketika kita sudah urusannya dengan perut, apa pun kita lakukan,” ujarnya.

Dia tak menampik banyak keluhan warga keberadaan skutik yang lalu lalang di kawasan sumbu filosofi lantaran tak membuat nyaman pejalan kaki di trotoar.

Sejatinya, edukasi sudah disampaikan pihak pengelola kepada penyewa tentang aturan jalan tertentu yang dapat dilewati.

“Kami hanya bisa kasih edukasi, ketika di lapangan sudah menjadi tanggung jawab si penyewa,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DIJ Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, sejatinya ada aspek sumber ekonomi dan pendapatan masyarakat pada operasional skutik itu.

Namun demikian, harus ada aturan, utamanya terkait lokasi yang diperbolehkan.

“Ruang publik itu ada aturannya. Tidak bisa kemudian kita oke saya punya usaha (bisa operasional bebas di sana, Red),” katanya di Kompleks Kepatihan.

Made menjelaskan, pelarangan operasional skutik di kawasan sumbu filosofi menjadi kebijakan Gubernur DIJ Hamengku Buwono X, untuk kawasan itu sebagai kawasan keistimewaan.

Di mana terdapat kawasan tertentu yang diatur dalam UU Keistimewaan.

Begitu pula pada aturan perdais tata ruang pun menyampaikan larangan itu juga menjadi bagian dari keistimewaan DIJ.

“Persoalan pengaturan itu kan kebijakan Pak Gubernur. Dan untuk teknisnya nanti diatur oleh perwal atau pergub. Bukan tidak boleh, tapi tempatnya itu diatur,” ujarnya.

Menurutnya, pemprov bukan melarang skutik beroperasi di seluruh wilayah Jogja. Melainkan harus mau diatur pengoperasiannya sesuai Permenhub 45/2020.

Hal serupa telah dilakukan untuk mengatur keberadaan pedagang kaki lima (PKL) Malioboro. Mereka tidak diusir, melainkan direlokasi ke tempat yang lebih baik.

Begitu pula becak motor (bentor), nantinya juga akan diatur keberadaannya.

Sebab sesuai aturan, kendaraan tradisional yang boleh beroperasi di kawasan sumbu filosofi hanya becak kayuh dan andong.

“Nanti akan dikomparasikan juga dengan bentor. Bentor juga akan kita atur. Nanti ada waktunya, kita akan mengatur itu,” tandasnya.

Oleh karena itu, Dishub DIJ mendorong kabupaten-kota dapat menentukan ruas-ruas mana saja yang diperbolehkan dilintasi kendaraan listrik itu.

Dengan catatan, dipastikan bukan di ruang publik yang tidak membahayakan pengguna jalan lain.

“Iya yang bertugas menentukan kabupaten, mana saja ruas-ruas jalan yang bisa digunakan,” tambahnya.

Kepala Satpol PP DIJ Noviar Rahmad, memastikan kawasan sumbu filosofi dilarang untuk operasional skuter listrik.

Tak hanya mengacu pada Permenhub 45/2020 namun juga SE Gubernur DIJ Nomor 551/461yang berisi larangan kendaraan tertentu dengan penggerak listrik beroperasi di kawasan sumbu filosofi, yaitu dari Jalan Margo Utomo, Malioboro hingga Jalan Margo Mulyo.

Jika pengelola bersikeras untuk membuka lapak persewaan skuter, petugas Satpol PP dan Dishub Kota dan DIJ akan terus melakukan operasi.

Petugas melakukan pengawasan untuk melarang mereka beroperasi.***