Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

SEMA UIN SUKA Adukan Pimpinan Kampus Ke Komisi Informasi Pusat RI

SEMA UIN SUKA Adukan Pimpinan Kampus Ke Komisi Informasi Pusat RI



Berita Baru, Yogyakarta – Senat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga menilai, sejak pergantian Rektor baru kepada Prof Al Makin, produk kebijakan dari pimpinan kampus tidak mempertimbangkan situasi dan kondisi yang ada.

Selaku Ketua SEMA UIN SUKA, Abdul Azisurrohman menyampaikan dalam suatu pers rilis, bahwa proses pembuatan kebijakan selalu tertutup dan abai terhadap kepentingan mahasiswa.

“Hal ini yang kemudian menggerakkan mahasiswa melalui virtual ataupun berdemonstrasi langsung di depan kantor rektor untuk menolak kebijakan yang tidak tepat,” tulis Azis, Kamis (15/07/2021).

Pada 14 dan 23 Januari 2021, lanjut Azis, mahasiswa UIN yang tergabung dalam Aliasi Mahasiswa UIN Bergerak melakukan aksi virtual melalui Twitter dengan tagar #KalijagaMenggugat dan #KalijagaNagihJanji yang menuntut keringanan UKT di masa pandemi.

“Kemudian, karena aksi virtual tidak mendapatkan hasil, mahasiswa melanjutkan dengan demonstrasi di depan kantor rektor pada kamis 28 Januari 2021 dan 10 Februari 2021,” tuturnya.

Menurut Azis, SEMA juga sudah melakukan beberapa upaya guna pimpinan kampus terbuka dan menerima masukan dari berbagai elemen dalam membuat kebijakan. Termasuk keterlibatan SEMA sebagai lembaga perwakilan mahasiswa. Akan tetapi, realita yang terjadi kampus masih bersikukuh mempertahankan sifat ketertutupannya.

“Dialog dan audiensi untuk meminta transparansi anggaran sudah dilakukan, pada 21 Januari 2021 dan 10 Februari, namun tidak ada hasil. Pimpinan kampus selalu berdalih, mahasiswa tidak mempunyai hak atas akses informasi,” terang Aziz.

Padahal, tambah Azis, UU no 14 Tahun 2008 melindungi pemenuhan hak informasi dan hak akses informasi. Apalagi mahasiswa merupakan bagian dari civitas academica. Seharusnya pihak kampus memberikan SK-nya, meski data tersebut terkategorikan data khusus (rahasia).

“Dalam rangka mengetahui regulasi keuangan dan berpartisipasi dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan keuangan Negara yang sesuai asas umum pemerintahan/lembaga pendidikan yang baik; Good Governance dan Clean Governance, bersih dari penyalahgunaan anggaran,” ungkapnya.

Atas dasar itu, tegas Aziz, pada tanggal 07 Juni 2021, pengurus Senat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga memohon data/informasi publik kepada PPID/humas UIN Sunan Kalijaga, c.q :Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

“Sampai 10+7 hari data/informasi yang Pengurus Senat Mahasiswa minta tidak dapat tanggapan secara tertulis dari pihak termohon, sehingga Pengurus Senat Mahasiswa mengajukan keberatan permohonan informasi pada tanggal 29 Juni 2021,” kata Aziz.

Lalu, lanjutnya, pada tanggal 07 Juli 2021 mendapatkan tanggapan dari pihak termohon dengan nomor: B-2139.1/Un.02/R.2/PS.00/07/2021. Tapi bagi Aziz, surat jawaban tidak sesuai dengan surat permohonan, sebagaimana tercatat di dalam surat Permohonan Informasi Publik.

“Karena menilai UIN tidak mau menanggapi permohonan kami dengan Baik, dengan ini kami dari SEMA UIN akan menindak lanjuti pengajuan sengketa ke Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia,” tukas Aziz.