Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tindak Lanjuti Instruksi Gubernur, Apdesi Bantul Siapkan 44 Shelter Karantina Untuk Pemudik
foto: ilustrasi shelter karantina

Tindak Lanjuti Instruksi Gubernur, Apdesi Bantul Siapkan 44 Shelter Karantina Untuk Pemudik



Berita Baru, Yogyakarta – Menindak lanjuti arahan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY tentang PPKM berbasis mikro pada poin 18 yang mengatur pencegahan penularan covid-19 selama bulan Ramadhan. Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bantul, Ani Widayani mengatakan telah menyiapkan 44 shelter untuk karantina warga yang nekat mudik.

Menurut Ani, 44 shelter tesedia mulai dari tingkat kelurahan sudah siap menampung warga yang nekat pulang kampung baik sebelum tanggal 6-17 Mei maupun sesudahnya. Bahkan untuk kelurahan yang ia tempati sudah ada shelter sampai tingkat padukuhan.

“Di Bantul ini total ada 75 kalurahan dan sementara ini ada 44 shelter yang sudah siap. Bahkan di desa saya hingga tingkat pedukuhan sudah ada shelternya,” jelasnya, melansir dari detik.com, Rabu (21/4).

Warga yang nekat mudik, wajib mengikuti karantina dalam shelter-shelter yang telah Apdesi sediakan selama 5X24 jam sesuai yang tercantum dalam Ingub. Untuk membuat pemudik yang wajib mengikuti karantina nyaman, Apdesi menunjang beberapa fasilitas tambahan.

“Nanti akan ada penambahan dispenser, kompor dan kasur. Saat ini semua sudah siap,” ucapnya, Rabu (21/4).

Sementara itu, berbeda dengan shelter pasien positif covid-19 yang mendapat fasilitas logistik dari masyarakat dan pemerintas desa setempat. Untuk biaya karantina yang melakukan perjalanan baik lintas provinsi maupun kabupaten, tetap pemerintah bebankan kepada pemudik.

“Ya itu kita hanya siapkan tempat kalau masalah logistiknya memang untuk pemudik beda dengan positif. Kalau shelter untuk pasien (positif COVID-19) baru masyarakat setempat yang sediakan logistik,” tambah Ani.

Sebelumnya, diketahui Gubernur Provinsi DIY Sri Sultan Hameng Kubowono (HB) X telah meneken Ingub dengan nomor II/INSTR/2021, pada Selasa (20/4). Ingub tersebut mengatur tentang perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Untuk mencegah penyebaran dan penularan covid-19 selama bulan suci Ramadhan hinggal menjelang Hari Raya Idhul Fitri 1442 H. Maka dari itu dalam Ingub tersebut mengatur tentang peraturan kegiatan pemantauan. Kemudian  pengendalian dan evaluasi baik dari Bupati hingga pengaturan mengenai perjalanan lintas provinsi ataupun kabupaten yang tertuang dalam poin 18.