Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK menangkap Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Tertangkap KPK



Berita Baru, Yogyakarta– Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Azis Syamsuddin tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (24/09/2021).

Azis tiba di Gedung KPK, Jakarta, pada jam 20:00 WIB dengan mengenakan batik lengan panjang berwarna coklat.

Aziz memilih diam dan langsung masuk ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan perihal penangkapan Azis.

“AS (Azis Syamsuddin) sudah diketahui, Alhamdulillah sudah ditemukan, rumahnya ditemukan,” kata Firli dalam keterangannya.

Sebelum diamankan, KPK sudah meminta Azis kooperatif memenuhi panggilan untuk diperiksa terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

KPK membenarkan pada Jumat ini bahwa pihaknya memanggil Azis. KPK juga telah menerima surat dari Azis perihal permintaan penundaan jadwal pemeriksaan karena sedang menjalani isolasi mandiri (isoman).

Dalam suratnya, Azis mengaku sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif COVID-19 beberapa waktu lalu.

KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Namun KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Kendati demikian, nama Azis santer dikabarkan ikut terjerat dalam kasus tersebut. KPK juga telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung dalam penyidikan kasus itu.

Dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Azis selaku Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar bersama dengan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap senilai Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta), sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar ke Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.