Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Buka Suara Terkait nya Situs dan Aplikasi Judi Online Terdaftar Sebagai PSE, Kominfo: Ini Hanya 1 Game
Buka Suara Terkait nya Situs dan Aplikasi Judi Online Terdaftar Sebagai PSE, Kominfo: Ini Hanya 1 Game

Buka Suara Terkait Aplikasi Judi Online Terdaftar PSE , Kominfo: Ini Hanya 1 Game



Berita Baru, Yogyakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) buka suara terkait adanya situs dan aplikasi judi online yang terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). 

Sebelumnya, menuai kabar Terkait salah satu game bernama ‘Higgs Chips Domino’ yang terdaftar PSE Asing pada laman Kominfo.

Hal ini menuai pro dan kontra tersendiri ditengah masyarakat. Diketahui Higgs Chips Domino merupakan permainan judi yang dikenal umum.

Menanggapi hal ini, Ditjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan situs yang terdaftar PSE tersebut bukan judi online, tetapi hanya permainan.

Diketahui belakangan Kominfo mendapat banjir kritikan terkait lolosnya aplikasi judi online di PSE.

“Kami sudah melakukan verifikasi dan seleksi bahwa yang terdaftar itu bukan judi online tapi hanya permainan kartu, gara-gara ini juga saya download, saya cek sendiri,” ujar Samuel dalam konferensi pers virtual, Minggu (31/7).

Samuel berterima kasih kepada sebagian masyarakat yang melayangkan kritikan pada Kominfo.

Diketahui sejumlah warganet mengkritik Kominfo karena memblokir sejumlah platform digital yang digunakan masyarakat seperti Yahoo sampai PayPal, sementara meloloskan situs judi online.

“Kami berterima kasih juga pada masyarakat, berarti masyarakat ada konsen juga dan kami terbuka juga jika masyarakat ingin melaporkan silakan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate menegaskan melalui PSE negara ingin mengatur ketertiban umum, masyarakat, dan badan usaha.

“Konteks ini hanya pendaftaran, tanpa pandang bulu, pilah-pilih untuk semuanya, untuk perusahaan PSE lingkup privat domestik, internasional ” ujarnya dalam Digital Economy Working Group (DEWG) G20, di Labuhan Bajo.

Terkait situs judi online, Johnny menegaskan, perusahaan yang melanggar hukum mulai dari perjudian, pornografi, perdagangan ilegal dalam undang-undang tidak diperbolehkan.

“Oleh karena itu, semua menjadi bagian pekerjaan Kominfo untuk melakukan proses blokir dan take down,” kata dia. ***