Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Cium Korupsi Dana BOP, Ma'ruf Amin: Segera Usut Tuntas Kasus

Cium Korupsi Dana BOP, Ma’ruf Amin: Segera Usut Tuntas Kasus



Beritabaru.co – Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta agar dugaan isu korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) segera diusut tuntas.

Hal itu dia sampaikan merespons temuan Indonesia Corruption Watch (ICW), yang menyebut ada dugaan penyelewengan BOP pesantren dari Kementerian Agama senilai Rp2,5 triliun.

“Saya kira kalau memang betul ada, ya diproses saja secara hukum,” ujar Ma’ruf dalam keterangan tertulis, Minggu (5/6).

Jika kabar tersebut terbukti kebenarannya,  Ma’ruf akan meminta pihak yang berwajib harus menindaknya secara hukum.

“Aturan yang ada ya diproses secara hukum saja, kalau memang itu ada. Oleh karena itu, dipastikan dulu bahwa memang itu terjadi dan diproses secara hukum,” ujar Ma’ruf.

sisi lain, Ma’ruf mengungkapkan keinginannya agar setiap pesantren dapat memiliki program santripreneur.

Pesantren diharapkan dapat mendidik para santri tidak hanya mumpuni dalam bidang keagamaan dan akademik, namun juga dapat memiliki usaha sebagai wujud merealisasikan pesantren yang mandiri.

“Kita ingin pesantren memliki berbagai kegiatan penunjang. Jadi, tidak hanya melahirkan ulama, tapi juga melahirkan santri-santri yang bisa menjadi santripreneur dalam rangka kemandirian pesantren,” terangnya.

Sebagai alumni Pesantren Tebuireng Jombang, Ma’ruf juga mengaku bangga atas perkembangan pesantren yang jauh lebih maju dengan beragam fasilitasnya.

“Saya dulu pernah pesantren di Tebuireng sini ketika masih kecil. Saya melihat pesantren ini sudah berkembang begitu rupa, tidak hanya sekolah agama saja, bahkan ada kegiatan ekonominya dan ada rumah sakitnya,” ucapnya.

Selaku ICW Agus Sunaryanto melaporkan temuan berbagai bentuk potongan dana BOP untuk pesantren oleh pihak ketiga.

Agus menuturkan, pihaknya menemukan adanya potongan bantuan oleh pihak ketiga sebesar Rp1 juta hingga 50 persen dari nilai bantuan yang didapat di provinsi Aceh.

Selain Aceh, temuan kecurangan lainnya ditemukan di pondok pesantren di Sumatera Utara dengan nilai potongan sebesar Rp10 juta.

Dia menyebut modus penyelewengan yakni mengumpulkan sejumlah musala untuk diajukan ke Kementerian Agama terkait dengan dana bantuan COVID-19.

“Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, kebanyakan sudah terjadi kesepakatan atau perjanjian antara pihak ketiga dengan pengurus pondok pesantren,” kata Agus.***