Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Korupsi Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Korupsi Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin



Berita Baru, Yogyakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tiga saksi soal dugaan suap yang menjerat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Azis Syamsuddin.

Tiga saksi dimaksud ialah Syamsi Roli selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS); Neta Emilia, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN); dan Fajar Arafadi, Staf Bank Mandiri Bandar Jaya.

“Pemeriksaan dilakukan di Aula Polrestabes Bandar Lampung,” ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (08/10/2021).

KPK menetapkan Azis sebagai tersangka karena diduga menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, sekitar Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.

Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Azis terancam pidana 5 tahun penjara.

Kronologi kasus bermula pada Agustus 2020 Azis menghubungi Stepanus dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan mantan Ketua Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG) Aliza Gunado yang sedang diselidiki oleh KPK.

Kemudian, Stepanus menghubungi rekannya yang merupakan seorang pengacara bernama Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.

Selanjutnya, Stepanus dan Maskur menyampaikan pada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar. Azis setuju.

Maskur diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada Azis. Teknis pemberian uang dari Azis dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik Maskur.

Selanjutnya, Stepanus menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada Azis.

Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, Azis dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank Maskur secara bertahap.

“Masih di bulan Agustus 2020, SRP [Stepanus] juga diduga datang menemui AZ [Azis] di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh AZ, yaitu US$100.000, Sin$17.600 dan Sin$140.500,” tutur Ketua KPK, Firli Bahuri, beberapa waktu lalu.

Firli berujar uang-uang tersebut ditukarkan oleh Stepanus dan Maskur ke money changer untuk menjadi rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar,” ucap Firli.

Saat ini, Azis sudah ditahan penyidik KPK untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak 24 September hingga 13 Oktober 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Jakarta Selatan.