Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Jogja

Musim Libur Nataru, Dishub Jogja Sediakan 12 Kantong Parikir! ini Daftar dan Tarifnya



Berita Baru, Yogyakarta Jogja menjadi salah satu kota telaris dikunjungi wisatawan saat musim libur Nataru tiba, terutama kawasan Malioboro. Saking padatnya aktifitas lalulintas, dinas perhubungan (Dishub) Jogja sampai menyediakan 12 kantong parkir.

Diketahui, sepanjang jalan Malioboro saat ini sudah tidak dapat dijadikan tempat parkir. Bagi pengunjung yang datang dengan membawa kendaraan pribadi atau rombongan bus, disarankan untuk menempatkan kendaraannya di sejumlah kantong parkir di dekat Malioboro.

Di antara 12 kantong parkir, parkiran Abu Bakar Ali jadi pilihan paling laris bagi wisatawan karena lokasinya yang paling dekat dengan jl. Malioboro. Namun demikian, masih banyak kantong parkir lainnya yang telah disiapkan oleh Dishub untuk menghindari kepadatan jalan.

Berikut 12 kantong parkir yang bisa dimanfaatkan, yakni :

1. Jalan Panembahan Senopati, kapasitas 186 mobil
2. Parkir Ngabean di Jalan K.H Wahid Hasyim kapasitas 100 mobil
3. Parkir Sriwedani (samping Taman Pintar) kapasitas 60 mobil dan 150 motor
4. Abu Bakar Ali dengan kapasitas 90 mobil dan 2500 motor
5. Area parkir Ketandan, jalan Pabringan (Selatan pasar Beringharjo) kapasitas 115 mobil dan 250 motor
6. Jalan Ketandan Wetan – eks UPN, kapasitas 113 mobil
7. Beskalan – jalan Beskalan (Selatan Ramai Mal), kapasitas 20 mobil dan 382 motor.
8. Parkir SPRAGA, jalan K.H Ahmad Dahlan, kapasitas 37 mobil
9. Parkir utara Cavinton – jalan Suprapto (utara Hotel Cavinton), kapasitas 45 mobil
10. Margo Utomo I, (utara hotel Grand Zuri) kapasitas 42 mobil
11. Margo Utomo II, (selatan Hotel Grand Zuri) kapasitas 375 mobil
12. Jalan Mataram-Mal Malioboro kapasitas 50 mobil

Diinformasikan ke pengunjung Malioboro, ada alternatif parkir di jalan Margo Utomo 1 dan 2 yang masih kosong, begitu juga Ngabean. Selain ada 12 kantong parkir di sekitar Malioboro, ada pula area parkir lain yang bisa dimanfaatkan yakni di kawasan Stadion Kridosono dan McD Sudirman.

Selain itu, tarif parkir resmi juga sudah diberlakukan di Jogja, ini untuk mengantisipasi kasus-kasus nuthuk yang acap terjadi. Berikut tarif parkir di Kota Jogja berdasarkan Peraturan Wali Kota Jogja nomor 132 tahun 2021:

Kawasan I
1. Mobil pribadi: Rp5.000 (3 jam pertama), jika lebih dari 3 jam maka ditambah Rp2.500 per jam selanjutnya.
2. Sepeda motor: Rp2.000 (3 jam pertama), jika lebih dari 3 jam maka ditambah Rp1.500 per jam selanjutnya.
3. Bus sedang: Rp50.000 (3 jam pertama), jika lebih dari 3 jam maka ditambah Rp1500 per jam selanjutnya.
4. Bus besar: Rp75.000 (3 jam pertama), jika lebih dari 3 jam maka ditambah Rp25.000 per jam selanjutnya.

Kawasan II
1. Mobil pribadi: Rp2.000 (3 jam pertama), jika lebih dari 3 jam maka ditambah Rp2.500 per jam selanjutnya.
2. Sepeda motor: Rp1.000 (3 jam pertama), jika lebih dari 3 jam maka ditambah Rp1.500 per jam selanjutnya.
3. Bus sedang: Rp40.000 (3 jam pertama), jika lebih dari 3 jam maka ditambah Rp15.000 per jam selanjutnya.
4. Bus besar: Rp50.000 (3 jam pertama), jika lebih dari 3 jam maka ditambah Rp25.000 per jam selanjutnya.

Kawasan III
1. Mobil pribadi: Rp2.000 (3 jam pertama), jika lebih dari 3 jam maka ditambah Rp2.500 per jam selanjutnya.
2. Sepeda motor: Rp1.000 (3 jam pertama), jika lebih dari 3 jam maka ditambah Rp1.500 per jam selanjutnya.
3. Bus sedang: Rp25.000 (3 jam pertama), jika lebih dari 3 jam maka ditambah Rp15.000 per jam selanjutnya.
4. Bus besar: Rp37.500 (3 jam pertama), jika lebih dari 3 jam maka ditambah Rp25.000 per jam